Senin, 8 September 2025

Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen

Perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen karena kondisi fisik dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Tangkapan layar dari akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi
USIA PENSIUN GURU - Doni Kusuma Albertus, dihadirkan sebagai ahli pemohon dalam sidang perkara nomor 99/PUU-XXIII/2025 tentang masa pensiun guru di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/9/2025). Ia menyampaikan keterangan secara daring. 

“Jadi baik guru dan dosen adalah profesi mulia yang mendidik anak-anak Indonesia sesuai jenjangnya masing-masing,” ucap Doni.

“Demikian juga sebagai profesi, tugas sebagai guru dan dosen sama-sama memiliki persyaratan kualifikasi akademis yang memang diperlukan agar pelayanan dan tugas-tugas Secara profesional itu efektif,” ujarnya.

Alasan DPR

Pada sidang, Kamis (21/8/2025), Anggota DPR Nasir Djamil menilai penetapan batas usia pensiun guru pada 60 tahun bukan bentuk diskriminasi.

Melainkan kebijakan yang proporsional untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus regenerasi tenaga pendidik.

“Usia 60 tahun umumnya dikategorikan sebagai usia lanjut. Pada usia ini terjadi penurunan kemampuan mulai dari kemampuan konsentrasi maupun daya tahan fisik yang tentu akan berimplikasi langsung terhadap efektivitas pengajaran,” ujar Nasir.

Dalam jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, peran guru tidak hanya sebatas penyampai materi, tetapi juga sebagai fasilitator perkembangan emosi, sosial, dan motorik anak.

Guru dituntut memiliki kesabaran yang tinggi serta energi fisik yang cukup.

“Oleh karenanya secara rasional, usia di atas 60 bukan usia yang ideal untuk menjalankan peran sebagai guru aktif di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dalam jalur pendidikan formal,” kata Nasir.

Pemohon Perkara

Pemohon perkara adalah seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono.

Ia mengajar Bahasa Inggris di SMA 15 Semarang.

Sri mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Ia menilai pemensiunan guru di usia 60 tahun berdampak langsung secara administratif dan psikologis.

Sri meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan