RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Nilai RUU Perampasan Aset Belum Sinkron, Tunggu Revisi dari Pemerintah
Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berstatus sebagai usulan pemerintah.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berstatus sebagai usulan pemerintah.
Menurutnya, Baleg DPR siap mengkaji, namun draf yang ada sebelumnya dinilai belum sinkron dengan sejumlah undang-undang lain.
Baca juga: Momentum Demo 25-31 Agustus, PKB Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Ia menjelaskan, dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, RUU Perampasan Aset memang tercatat sebagai inisiatif pemerintah.
Kendati demikian, menurut Sturman tidak menutup kemungkinan DPR juga dapat mengambil alih inisiatif apabila ada kebutuhan mendesak.
"Kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun. Tapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029 itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke aja,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sturman menekankan hal terpenting adalah memastikan materi RUU tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku.
Ia mencontohkan, draf lama menuai kritik lantaran memberi kewenangan perampasan aset bahkan pada tahap ketika seseorang belum berstatus tersangka.
"Yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Konsep yang lama itu, kami juga belum rapat di badan legislasi, tapi menurut ketua Baleg bahwa itu belum pas karena bertabrakan dengan UU yang ada. Misalnya belum tersangka, baru dimintai keterangan, disangkakan, langsung asetnya dirampas," ucapnya.
Terkait kemungkinan penyusunan omnibus law agar tidak beririsan dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sturman menyebut hal itu masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut.
"Nggak ada yang tak mungkin di dunia, semua mungkin," kata dia.
Meski begitu, ia menegaskan Baleg DPR belum dapat membahas detail lebih jauh karena kewenangan penyusunan draf saat ini masih berada di tangan pemerintah.
"Itu kewenangan pemerintah, selama itu usulan pemerintah, pemerintah punya kewenangan. Kalau usulan Baleg saya akan cerita. Kemarin yang lalu itu drafnya konon kabarnya belum pas, bertabrakan. Jadi kalau kita diskusikan nanti panjang ceritanya," jelasnya.
Sturman menambahkan, DPR pada prinsipnya terbuka apabila pemerintah menyampaikan draf baru yang lebih komprehensif.
"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja (jadi usul DPR). Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi. ‘Oke kita minta ini DPR, oke ayo.’ Tapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.