Demo di Jakarta
Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Bergetar Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Mencederai
“Tak ada niat mencederai,” ucap Bripka Rohmad bergetar. Ia didemosi 7 tahun usai rantis Brimob lindas driver ojol saat demo.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik Polri atas insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojol hingga tewas. Dalam sidang, ia menyampaikan pembelaan emosional. Peristiwa tersebut terjadi di tengah demonstrasi di depan DPR dan turut memicu respons publik yang meluas di sejumlah daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.
Sanksi dijatuhkan atas keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Bripka Rohmad saat itu bertugas sebagai sopir rantis bernomor 17713-VII. Ia duduk di bangku kemudi saat peristiwa terjadi.
Insiden tersebut berlangsung di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Rekaman kejadian yang tersebar luas di media sosial memicu gelombang protes lanjutan di sejumlah daerah. Beberapa aksi berujung pada ketegangan, termasuk bentrok, perusakan fasilitas umum, dan gangguan terhadap properti milik pejabat negara.
Pernyataan Emosional di Sidang Etik
Usai pembacaan putusan oleh majelis, Bripka Rohmad menyampaikan pembelaan dengan suara bergetar. Ia mengaku telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 28 tahun tanpa pernah tersangkut pelanggaran.
“Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan kondisi keluarganya, termasuk anak kedua yang memiliki keterbatasan mental dan anak pertama yang sedang kuliah.
“Keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujarnya lirih.
Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Bripka Rohmad memohon agar diberi kesempatan menyelesaikan tugas hingga masa pensiun, mengingat tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji Polri.
“Jiwa kami Tribrata yang Mulia, jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia,” tegasnya.
Status Pelanggaran dan Proses Etik
Bripka Rohmad dinyatakan melakukan pelanggaran berat bersama Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di sampingnya saat insiden terjadi. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang KKEP sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025). Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Sementara itu, Bripka Rohmad hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Demosi dalam konteks anggota Polri berarti penurunan jabatan atau penempatan di posisi yang lebih rendah, tanpa hak promosi atau kenaikan pangkat selama masa sanksi. Dengan demikian, meski dipersepsi publik sebagai sosok paling bertanggung jawab karena berada di balik kemudi rantis saat kejadian, Bripka Rohmad tetap aktif sebagai anggota Polri dan tidak dikenai pemecatan.
Selain dua pelanggar berat, terdapat lima anggota lain yang masuk kategori pelanggaran sedang dan belum disidang:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
Kelima anggota tersebut duduk di baris belakang mobil rantis saat kejadian. Mereka terancam sanksi berupa patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai fakta sidang etik.
Gelar Perkara dan Keterlibatan Eksternal

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025), melibatkan unsur internal dan eksternal.
Pihak eksternal yang diundang antara lain Kompolnas dan Komnas HAM, sementara internal terdiri dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan unsur Brimob serta Divpropam Polri.
Baca juga: Puan Janji Pimpin Reformasi DPR, Tapi Baru Sebatas Pangkas Tunjangan dan Tunda Kunker
Sidang etik ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan transparansi dalam penanganan kasus yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan sipil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.