RUU Perampasan Aset
DPR Ungkap Penyebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Akibat 3 RUU Ini
Ada tiga RUU yang menjadi penghalang RUU Perampasan Aset tidak bisa kunjung disahkan menjadi undang-undang. Ini penjelasan DPR.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Selain itu, pada April-Mei 2023, RUU Perampasan Aset sudah diserahkan ke presiden dan Surat Presiden (Surpres) sudah diserahkan.
Namun, hingga saat itu, tidak ada pembahasan RUU ini hingga saat ini.
Ironi RUU Pembahasan Aset pun paling tampak pada tahun 2013-2014 dan 2016-2018 karena sama sekali RUU ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas atau Prolegnas Jangka Menengah.
Kini, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga paket RUU yang dituntut oleh buruh agar segera dibahas pemerintah bersama DPR selain RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pemilu.
Didukung Prabowo dan Jokowi
Pengesahan segera RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah didukung oleh Prabowo saat berpidato dalam Hari Buruh Internasional yang digelar di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025 lalu.
Dia mengatakan RUU ini harus segera disahkan demi mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh koruptor.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi nggak mau kembalikan aset," katanya saat itu.
Baca juga: DPRD Jabar Keluarkan Maklumat Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Selain itu, Jokowi pun juga mendukung agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Hal ini disampaikannya saat masih menjabat sebagai Presiden ketika berpidato pada Puncak Peringatan Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Istora Senayan, Jakarta, pada 12 Desember 2023 lalu.
Ia menuturkan jika RUU ini segera disahkan, maka akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Tak cuma itu, Jokowi juga mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.
"Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.