Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Duduk Perkara dan Kronologi Kasus Korupsi Laptop yang Membuat Nadiem Jadi Tersangka

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tribunnews
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - (Kiri) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan (kanan) konferensi pers Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. 

Pertemuan itu guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi ChromeOS.

Jurist Tan lalu menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.

Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Ketika itu Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.

Dalam rapat, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi ChromeOS.

Lalu, pada bulanFebruari dan April 2020 Nadiem Makarim bertemu perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.

"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," papar Abdul Qohar.

Adapun co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop Chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.

"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.

Harga laptop dinaikkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan proyek pengadaan peralatan TIK menggunakan laptop berbasis Chromebook dinilai bermasalah sejak awal karena tidak sesuai kondisi infrastruktur internet di Indonesia.

"Penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Selasa, (24/6/2025).

Kajian teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, spesifikasi tersebut diubah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, dan akhirnya ditetapkan OS Chromebook sebagai syarat utama dalam proses pengadaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan