Sabtu, 6 September 2025

Tunjangan DPR RI

Gaji-Tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya Selama jadi Anggota DPR, Kini Distop

Segini gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya selama jadi anggota DPR. Kini, fasilitas itu distop.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
Dokumentasi Kompas.com
ANGGOTA DPR NON AKTIF - Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari kalangan artis, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI. Segini gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya selama jadi anggota DPR. Kini, fasilitas itu distop. 

TRIBUNNEWS.COM - Gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akhirnya dihentikan selama mereka dinonaktifkan dari jabatan sebagai anggota DPR RI.

Semula, Partai NasDem meminta kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat kepada dua kadernya Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.

Menurut Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.

Langkah partai yang dipimpin Surya Paloh itu lantas diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN)

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya).

Hal ini, kata Putri, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik serta penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

"Langkah ini diambil untuk Menjaga marwah DPR RI; Memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan; Menjaga kepercayaan publik kepada wakil rakyat," kata Putri Zulhas dikutip dari akun Instagram partai.

Penghentian gaji sampai dengan tunjangan ini bahkan sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.

Hanya saja, Putri tidak menjelaskan tentang detail sampai kapan gaji dan tunjangan kedua kadernya ini diberhentikan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Uya Kuya dkk

Sebagai legislator, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya tentu menerima sejumlah haknya setiap bulan.

Namun kini, mereka tidak akan lagi mendapatkan hak-hak yang meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas karena dinonaktifkan.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR non-aktif ini?

Seorang anggota DPR RI seperti Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan untuk anggota biasa.

Besaran gaji pokok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu:

  • Ketua DPR RI: Rp5,04 juta
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4,62 juta
  • Anggota DPR RI: Rp4,2 juta

Untuk konteks, gaji pokok ini di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan para anggota dewan. 

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, Uya Kuya dkk juga menerima berbagai tunjangan melekat, seperti:

  • tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  • uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • tunjangan jabatan Rp 9.700.000, Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
  • tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
  • tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132

Selain itu, ada pula tunjangan lain seperti:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 6.690.000 (ketua)

  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 (anggota), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 16.468.000 (ketua)

  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

  • Asisten anggota: Rp 2,25 juta

  • Tunjangan perumahan: Rp 50 juta

  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode.

Masih ada lagi biaya perjalanan dinas dengan besaran: 

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta 
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta.

Anggota DPR RI juga memperoleh THR, gaji ke-13, dan hak pensiun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Jika semua komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total take home pay anggota DPR RI bisa melampaui Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.

Angka ini menjadikan profesi wakil rakyat sebagai salah satu posisi dengan penghasilan tertinggi di sektor publik, terlepas dari gaji pokoknya yang setara ASN golongan menengah.

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Rizkianingtyas/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan