Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Disebut Bikin Permen Langgar 2 Perpres dan Aturan LKPP
Nadiem menerbitkan Permendikbudristek soal pengadaan laptop Chromebook tetapi melanggar dua Perpres dan aturan LKPP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Padahal, uji coba terkait penggunaan laptop Chromebook sudah gagal di era Kemendikbudristek pimpinan Muhadjir Effendy.
"Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."
"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," kata Nurcahyo.
Kendati demikian, Nadiem tetap ngeyel dan menerbitkan Permmendikbudristek terkait penggunaan laptop Chromebook untuk proses pembelajaran termasuk soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Akibat kebijakan Nadiem ini, pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Mantan bos Gojek itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.
Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.