Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook setelah 120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa

Atas penetapan tersangka ini, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) pagi. Atas penetapan tersangka ini, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Setelah ditetapkan tersangka keempat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada periode 2020 hingga 2022, ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalankan program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Laptop-laptop tersebut rencananya didistribusikan kepada para siswa, termasuk yang berada di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dalam pelaksanaannya, keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara khusus mengarahkan penggunaan pada produk tertentu, yakni laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, menurut kajian awal dari Kemendikbudristek, Chromebook memiliki beberapa kekurangan dan dinilai kurang sesuai untuk kebutuhan di Indonesia.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan