Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook setelah 120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Atas penetapan tersangka ini, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Setelah ditetapkan tersangka keempat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada periode 2020 hingga 2022, ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalankan program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Laptop-laptop tersebut rencananya didistribusikan kepada para siswa, termasuk yang berada di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
Dalam pelaksanaannya, keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara khusus mengarahkan penggunaan pada produk tertentu, yakni laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, menurut kajian awal dari Kemendikbudristek, Chromebook memiliki beberapa kekurangan dan dinilai kurang sesuai untuk kebutuhan di Indonesia.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.