Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Tersangka, Kejagung Ungkap Chromebook Didorong Meski Pernah Ditolak Era Muhadjir

Nadiem jadi tersangka korupsi laptop. Chromebook tetap didorong meski pernah gagal dan ditolak di era Muhadjir Effendy.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. 

Ringkasan Utama

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski sempat gagal dan tidak ditindaklanjuti di era Muhadjir Effendy, Nadiem disebut tetap mendorong uji coba dan pengadaan perangkat tersebut. Negara diduga mengalami kerugian Rp1,9 triliun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Duduk Perkara: Chromebook Pernah Gagal, Tapi Tetap Didorong

Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook sebenarnya telah diuji coba pada 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat sebagai Mendikbud.

Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

“Karena ujicoba pengadaan Chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” kata Nurcahyo.

Muhadjir disebut tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia terkait uji coba. Namun, saat Nadiem menjabat pada 2020, ia justru melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo.

Baca juga: Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang

Jalur Pengadaan Chromebook: Dari Rapat ke Aturan

DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Kepala Sekolah SMA Pelita Depok, Dr Ahmad menunjukan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari Kemendikbudristek 2022 di Laboratorium Komputer Sekolah, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Kini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 semasa era Menteri Nadiem Makarim. 
DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Kepala Sekolah SMA Pelita Depok, Dr Ahmad menunjukan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari Kemendikbudristek 2022 di Laboratorium Komputer Sekolah, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Kini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 semasa era Menteri Nadiem Makarim.  (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” jelas Nurcahyo.

Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk melakukan uji coba agar Chromebook bisa digunakan di Kemendikbudristek.

Ia juga memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.

Setelah itu, tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Nurcahyo.

Kerugian Negara dan Tersangka Lain

Kejagung menyebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun, meski angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Selain Nadiem, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  3. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud tahun 2020–2021
  4. Mulatsyah – Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021

Atas perbuatannya, Nadiem dan keempat tersankga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, kelima tersangka dianggap berperan bersama-sama dalam proses perencanaan, pengadaan, dan penguncian spesifikasi Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan