Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo
Hotman Paris Hutapea bertekad untuk membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim.
Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek).
Penetapan status tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark-up harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).
Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Mengutip artikel Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus karya Arianda Lastiur Paulina yang diterbitkan di laman resmi Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 1 Desember 2023, “mark-up” secara harfiah bermakna “menaikkan” atau “menambahkan.”
Di ranah korupsi, istilah ini diartikan sebagai kegiatan penggelembungan suatu nilai atau anggaran.
Kasus mark-up ini marak ditemukan dalam aktivitas penyelenggaraan negara.
Minta Bantuan Prabowo
Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai pengacara yang mendampingi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sejak 10 Juni 2025.
Baca juga: Kasus Korupsi di Kemdikbud yang Seret Nama Nadiem Makarim Diusut Kejagung RI dan KPK, Apa Bedanya?
Setelah kliennya resmi jadi tersangka, Hotman Paris meminta bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar gelar perkara kasus Chromebook ini diselenggarakan di Istana Negara.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi bukti keseriusan Prabowo untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia. Kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana," kata Hotman, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025).
Kemudian, Hotman bertekad untuk membuktikan tiga hal terkait Nadiem Makarim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Dan saya akan buktikan; Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark-up dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," tegasnya.
Bahkan, Hotman mengaku hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan ketiga hal tersebut di depan Prabowo.
"Sekali lagi saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun," jelas Hotman.
Lawyer kelahiran Kabupaten Toba, Sumatera Utara 20 Oktober 1959 itu menegaskan, dirinya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi.
Hotman pun menyinggung perannya sebagai pengacara Prabowo selama 25 tahun.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hotman.
"Tapi kenapa dia ditahan? Kenapa dia ditahan? Tolong, perkaranya pertama kali digelar di Istana," tambahnya.
"Salam dari Hotman Paris yang pernah memberikan bantuan hukum kepada Bapak [Prabowo] [selama] 25 tahun tanpa noda satu titik pun. Terima kasih Bapak Presiden," tandasnya.
120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Pendiri perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring GoJek ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan 4 orang ahli, serta alat bukti berupa dokumen surat dan petunjuk, barang bukti lain yang diperoleh.
Perbuatan Nadiem disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejagung RI terkait kasus pengadaan Chromebook.
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.
Pada pertengahan Juli 2025 lalu, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek
Peran Nadiem Makarim
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Nurcahyo Jungkung Madyo telah mengungkap peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook melalui keterangan pers di kantor JAM PIDSUS, Kejagung RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan tim jaksa penyidik,pada Februari 2020, Nadiem yang menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google.
Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
"Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," kata Nurcahyo.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal tahun 2020, Nadiem menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh pejabat menteri pendidikan sebelumnya (ME).
Alasan mantan menteri tersebut tidak merespon adalah karena ujicoba pengadaan Chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).
Atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksaaan (Juklak) yang spesifikasinya sudah mengunci ChromeOS sebagai perangkat yang digunakan.
"Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS," tambah Nurcahyo.
Langgar 3 Ketentuan
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Akibat perbuatannya, ia dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.