Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga

Menanggapi seruan agar Delpedro Marhaen cs dibebaskan, polisi mengatakan tidak menutup mata terhadap masukan dari masyarakat.

Penulis: Nuryanti
Instagram/lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Menanggapi seruan agar Delpedro Marhaen cs dibebaskan, polisi mengatakan tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Muncul seruan dari sejumlah pihak yang meminta enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis agar dibebaskan.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru, Muzaffar Salim; aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar; serta dua orang lainnya berinisial RAP dan FL.

Mereka diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Pihak yang meminta Delpedro Marhaen cs dibebaskan satu di antaranya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua Harian DPP PKB, Riezal Ilham Pratama, berharap semua tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

Jika memang tidak ada bukti kuat para aktivis itu melakukan pelanggaran, maka aparat diminta untuk segera membebaskan mereka.

“Dan jika memang mereka tidak melanggar apa pun, mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, mereka tidak bermasalah secara hukum, perlu segera dibebaskan,” ujar Riezal dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

“Jadi bagi kami, itu yang kami sampaikan juga ke kawan-kawan yang di Komisi III. Komitmennya adalah pastikan siapa pun yang tidak punya paling masalah akan hukum, segera dibebaskan,” tegasnya.

Lantas, apa tanggapan pihak kepolisian?

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Polisi Geledah Apartemen Delpedro Tanpa Izin dan Saksi RT

Sementara itu, menurutnya, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.

Namun, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik."

"Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," tambahnya.

Dilansir TribunJakarta.com, Delpedro Marhaen diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Lalu, Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. 

Sedangkan, Khariq Anhar merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Kemudian, Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa yang jumlah penontonnya menembus 10 juta.

Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).

Delpedro Cs Ditahan di Polda Metro Jaya

Saat ini, Delpedro Marhaen telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Benar, telah dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut Ade Ary, lima tersangka lainnya juga bernasib sama dengan Delpedro.

"Enam orang ya (ditahan), yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," jelasnya.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro

Ia mengatakan, penghasutan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak kerusuhan hingga penjarahan. 

"Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," papar Ade Ary.

Kini keenam tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. (DOK TRIBUNNEWS)

Duduk Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan rangkaian peristiwa ini berawal dari ajakan yang disebarkan para tersangka di media sosial.

Ade Ary menyebut ajakan itu ditonton hingga sekitar 10 juta kali dan ditujukan kepada pelajar untuk ikut aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Rangkaian peristiwa anarkis ini diawali dari perbuatan para tersangka yang menghasut."

"Yang pertama, para tersangka melakukan kolaborasi posting atau kolaborasi publikasi."

"Yang kedua, mempromosikan ajakan aksi melalui medsos dan flyer dengan melibatkan influencer atau pemengaruh," katanya kepada wartawan, Kamis.

"Ajakan ini dipromosikan kepada anak-anak sekolah untuk ikut melaksanakan aksi yang berujung pada aksi anarkis. Bahkan akhirnya ada juga yang membawa sajam, petasan, dan benda berbahaya lainnya," jelas Ade Ary.

Selain itu, menurutnya, penyidik juga menemukan konten lain yang lebih berbahaya.

Polisi mengklaim telah menemukan jika ada grup khusus untuk melakukan perbuatan melawan petugas.

Baca juga: Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs

Ade Ary menegaskan, rangkaian temuan itu menjadi dasar polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam klaster penghasut.

"Perbuatan lainnya adalah menyebarkan cara membuat bom molotov, lalu menyampaikan di grup WhatsApp itu agar digunakan untuk menyiram polisi. Bahkan ada ajakan untuk membuat dan mengirimkan bom molotov ke lokasi yang sudah mereka tentukan," ujarnya.

Bom molotov adalah senjata rakitan sederhana yang terdiri dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar (seperti bensin, alkohol, atau minyak tanah) dan sumbu dari kain atau tali.

Adapun Delpedro Marhaen sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis.

Delpedro dijemput paksa pada Senin (1/9/2025) malam, sekitar pukul 22.32 WIB di Kantor Lokataru, Pulogadung, Jakarta Timur.

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.

Lalu, Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.

Dia ditangkap paksa Polda Bali pada Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Respons Seruan Bebaskan Delpedro Marhaen dkk, Polisi Fokus Cari Aktor Intelektual Aksi Anarkis

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Alfarizy Ajie Fadhillah) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Demo di Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan