Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Lemkapi Sarankan Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan PTDH

Menyikapi polemik tersebut, Edi Hasibuan menilai dalam kejadian ada kode etik yang tidak dijalankan dengan baik Kompol Cosmas.

Penulis: Adi Suhendi
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Menyikapi hal tersebut, Edi pun menyarankan agar Kompol Cosmas mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Komisi Etik.

Baca juga: Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

"Saran kami sebaiknya Kompol Cosmas melakukan banding atas putusan terhadap dirinya yang berat. Sangat dimungkinkan hukumannya bisa lebih ringan," ucapnya.

Edi pun menyoroti putusan KEPP terhadap sopir rantis Bripka Rahmad yang dijatuhi hukuman sanksi lebih ringan berupa demosi selama tujuh tahun.

Ia bisa memahami putusan KEPP terhadap Bripka Rahmad.

Dalam peristiwa yang terjadi, Bripka Rahmad hanya sebagai anak buah yang bertugas sebagai sopir hanya mengikuti perintah atasan yakni Kompol Cosmas yang memintanya untuk terus melaju.

"Kita hormati putusan ini. Kita melihat sanksi Bripka Rahmad lebih ringan karena dia sifanya menjalankan  perintah dari komandannya," kata Edi Hasibuan.

Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.

Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diamankan Divisi Propam Polri.

Ketujuh orang tersebut berada dalam rantis saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan.

Ketujuh anggota Polri tersebut di antaranya Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping sopir rantis.

Sementara Bripka Rahmad saat kejadian bertindak selaku pengemudi Rantis.

Kemudian lima anggota Brimob lainnya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di bagian belakang Rantis.

Untuk kelima anggota Brimob belum dijatuhi sanksi atas peristiwa tersebut.

Sekilas Tentang Lemkapi

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan