Demo di Jakarta
Lemkapi Sarankan Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan PTDH
Menyikapi polemik tersebut, Edi Hasibuan menilai dalam kejadian ada kode etik yang tidak dijalankan dengan baik Kompol Cosmas.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Muhammad Zulfikar
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Lemkapi adalah lembaga independen yang didirikan pada tahun 2016 oleh Dr Edi Saputra Hasibuan, setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisioner Kompolnas periode 2012–2016.
Lemkapi berperan sebagai think tank yang fokus pada isu-isu strategis seputar kepolisian, hukum, dan keamanan, termasuk melakukan kajian dan riset terhadap kinerja Polri hingga memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan profesionalitas dan pelayanan publik oleh kepolisian.
Berita Terkait
Berita Terkait
Demo di Jakarta
Polisi Dalami Indikasi Aliran Dana untuk Aksi Pelajar dalam Kerusuhan Demo di Jakarta |
---|
Polisi Curiga Ada Koordinasi Aktor Utama, Pembakaran Gerbang Tol-Halte Terjadi Hampir Bersamaan |
---|
Waspadai Dampak Gas Air Mata, Bisa Sebabkan Kebutaan hingga Erosi Kornea |
---|
Polisi Kerahkan 1.371 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa Unpad Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat |
---|
Kasus Penjarahan Rumah Pejabat, Polisi: Akan Diproses Tuntas, Aktor Utama Diburu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.