Jumat, 12 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Sindir Pernyataan Yusril soal Tersangka Demo Harus Gentle, Kuasa Hukum Delpedro: Bukan Main Tinju

Kuasa hukum Delpedro menyindir pernyataan Yusril agar para tersangka demo bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjerat.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SINDIR YUSRIL - Keterangan Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggasutan aksi anarkis, Selasa (2/9/2025). Fian menyindir pernyataan Yusril agar para tersangka demo bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjerat. Menurutnya, pernyataan Yusril itu tidak layak disampaikan di tengah proses hukum terhadap Delpedro yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Fian Alaydrus, mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar aktivis yang ditetapkan menjadi tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi agar gentleman dalam menghadapi proses hukum.

Mulanya Fian menyebut ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat Delpedro.

Pasalnya, dia menganggap penetapan tersangka terhadap Delpedro tidaklah murni sebuah proses hukum.

Fian menilai kliennya menjadi tersangka karena ada muatan politis yang melingkupinya.

"Saya mau bilang ini bukan lagi kasus hukum, tapi ini beyond hukum. Ini kasus politik. Dengan hukumnya di kemudian hari dilengkapi, dicari, ditarik garisnya, ditarik buktinya yang diada-adakan, bahasa gampangnya cocoklogi lah," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Tim Advokasi Klaim Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Cs

Lalu, Fian baru menyindir pernyataan Yusril agar tidak usah mengajari aktivis seperti Delpedro agar gentle atau siap dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Dia mengatakan para aktivis sudah mengetahui risiko yang akan datang atas segala sikap dan kritiknya kepada pemerintah.

Namun, sambung Fian, sikap gentleman itu bisa hilang ketika proses hukum terhadap aktivis tidak dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Jadi nggak usah diajarin soal gentle-gentle. Tapi di sini kita lihat kesatuan proses hukum, ada kekuasaan, ada aparat penegak hukum, tidak bisa gentle-gentle-an, ada proses yang timpang," katanya.

Fian pun lantas mengibaratkan ketimpangan tersebut ketika orang yang tidak pernah bertinju melawan petinju profesional seperti Mike Tyson.

"Coba ini bukan main tinju, Pak Yusril. Anda coba gentle nggak main tinju dengan Mike Tyson. Kan mesti takut kan," tuturnya.

Yusril Minta Tersangka Demo Gentleman

Yusril sempat meminta agar setiap orang yang berstatus tersangka dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu belakang, agar bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Dia menilai jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka dipastikan ada bukti permulaan cukup yang sudah ditetapkan.

"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Yusril mengatakan ada prosedur hukum yang berlaku jika mereka keberatan atas penetapan tersangka. 

Para tersangka tentu bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua tuduhan polisi. 

"Jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan misalnya, itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditangguhkan penahanan," tegasnya.

Delpedro Jadi Tersangka Penghasutan Anarkis Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis pada Selasa (2/9/2025) lalu.

Dia menjadi tersangka setelah ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam di Kantor Lokataru, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Delpedro diduga melakukan penghasutan kepada anak di bawah umur untuk melakukan aksi demonstrasi.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Baca juga: Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga

Dia menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. 

Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, Lokataru sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).

"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," demikian unggahan dari Lokataru.

Adapun penangkapan terhadap Delpedro dilakukan polisi pada Senin pukul 22.45 WIB.

Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat. Pasalnya, penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.

"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," kata Lokataru.

Delpedro Disebut Tidak Pernah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka

Pada Selasa lalu, Fian sempat mengatakan Delpedro tidak pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan penghasutan kepada anak di bawah umur agar bertindak anarkistis saat aksi demonstrasi.

Fian mengatakan Delpedro tiba-tiba langsung ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB dan pada Selasa (2/9/2025), langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita nggak dijelaskan karena dari sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan (Delpedro), pemeriksaan, tiba-tiba disatroni saja ke kantor kita (lalu ditangkap) dan ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Terkait penetapan tersangka, Fian mempertanyakan ke Polda Metro Jaya soal pihak yang dihasut oleh Delpedro.

Baca juga: Polda Metro Respons Seruan Bebaskan Delpedro Cs, Restorative Justice Masih Dipertimbangkan

Bahkan, sambungnya, hingga saat ini belum diketahui korban di bawah umur yang diduga dihasut oleh kliennya tersebut.

"Jadi kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut? Anak umur berapa? Mana korbannya? Ditunjukkan dong, ada proses (konfirmasi) silang terlebih dahulu dong. Proses itu tidak dilakukan bahkan (oleh Polda Metro Jaya)," kata Fian.

Ia mengatakan terkait penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Delpedro, polisi telah melanggar prosedur yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dari sisi prosedur menyalahi KUHAP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, dan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Fian menambahkan penetapan tersangka terhadap Delpedro menjadi wujud kepolisian tengah berperan sebagai korban atau playing victim.

Dia menegaskan, sebenarnya polisilah yang melakukan penghasutan kepada masyarakat agar saat berdemonstrasi turut melakukan kerusuhan. 

Bahkan, imbuh Fian, polisi turut menjadi biang jatuhnya korban jiwa saat aksi demonstrasi terjadi.

"Ini kalau kata anak Gen Z (polisi) playing victim. Seharusnya institusi yang kita lagi berdiri di sini, dia harus mengintrospeksi diri sendiri. Bahkan sejak dia melindas seseorang, merenggut (nyawa) tujuh atau delapan orang."

"Seharusnya mereka melakukan introspeksi ke dalam bukan menunjuk telunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal melakukan pengawasan publik, mengawasi kinerja pemerintahan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan