Selasa, 9 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI

Subhan juga pernah menggugat Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad berkaitan dengan pejabat negara harus dijabat oleh WNI yang sudah disahkan.

Kolase Tribunnews.com
SUBHAN GUGAT ANIES - Advokat, Subhan Palal, pernah menggugat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 lalu. Gugatan terhadap Anies itu terkait uji materil Pasal 26 ayat (1) UUD 1945. Dia menganggap pejabat di pemerintahan harus sudah disahkan sebagai WNI. Menurutnya Anies belum memenuhi syarat tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari seorang advokat bernama Subhan Palal digelar pada Senin (8/9/2025) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Soebekti 2.

Adapun isi gugatan Subhan yakni menuntut Gibran agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun karena menurutnya riwayat pendidikan SMA putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Baca juga: Subhan Palal Menggugat Ijazah SMA Fufufafa Rp 125 Trilyun, Like Father like Son?

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterma karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Pernah Gugat Anies hingga Raffi Ahmad soal UU WNI

Saat diwawancara awak media di PN Jakarta Pusat pada Senin pagi, Subhan mengaku pernah menggugat seorang capres yang menurutnya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia menyebut gugatannya itu dilayangkan ke PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ketika ditanya soal capres yang digugat, Subhan enggan untuk menjelaskannya.

"Di MK itu, saya minta semua orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Indonesia) tidak boleh ikut dalam pemerintahan. (Boleh disebut namanya?) Nggak usah lah nanti malah jadi melebar," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin pagi.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Subhan memang pernah mengajukan uji materil terkait Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ke MK pada 9 Oktober 2024.

Dikutip dari laman MK, dia mengajukan penafsiran terkait frasa 'Warga Negara Indonesia' dalam pasal tersebut.

Subhan menuturkan bahwa gugatan itu berawal dari temuannya di mana banyak pejabat yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

"Kami mendapatkan peristiwa konkret bahwa peristiwa konkret itu terjadi saat pemilu. Di mana ada kontestan atau peserta pemilu yang saya dapat buktikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Subhan dalam sidang pemeriksaan pada 9 Oktober 2024 lalu.

Subhan menganggap orang dari bangsa lain yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia menganggap dirinya otomatis telah menjadi WNI.

Ternyata salah satu capres yang dimaksud Subhan tidak memiliki status sebagai WNI adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies memang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 lalu. Dia berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan rivalnya saat Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya, Anies diketahui oleh umum sebagai orang dari bangsa Yaman yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

Tak cuma Anies, Subhan juga menyebutkan nama lain yang dianggapnya tidak memiliki status sebagai WNI yakni anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthif bin Yahya; anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJMH), Haikal Hasan; dan pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

"Orang-orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3) yaitu 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," kata Subhan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan

Dalam gugatannya, Subhan pun meminta agar MK merubah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

Ia meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.

Namun, gugatan Subhan ini berujung ditolah oleh MK. Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, gugatan yang diajukan pemohon tidak disertai basis argumentasi hukum yang jelas.

"Menyatakan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas."

"Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas," ujar Saldi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan