Sabtu, 13 September 2025

Demo di Jakarta

Bareskrim Amankan CCTV di 3 Titik Lokasi Driver Ojol Affan Kurniawan Tertabrak Rantis Brimob

Bareskrim Polri didampingi Kompolnas dan Komnas HAM mengamankan barang bukti CCTV di sekitar lokasi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat mendampingi Bareskrim Polri mengamankan sejumlah CCTV di sekitar lokasi tewasnya pengendara ojek online Affan Kurniawan. Pengambilan CCTV dilakukan hari ini di Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri didampingi Kompolnas dan Komnas HAM mengamankan barang bukti CCTV di sekitar lokasi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Lokasi tewasnya Affan yang tertabrak lalu terlindas mobil kendaraan taktis atau Rantis Brimob terjadi di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan sejumlah CCTV diamankan dari beberapa gedung di sekitar lokasi kejadian.

Di antaranya Gedung Bersaudara, Gereja GKPA Penjernihan, dan T Plaza.

"Pengambilan CCTV ini bagian dari penegakan hukum pidana, kami mendorong sejak awal supaya prosesnya transparan, dan prosesnya tidak berhenti di sidang etik tapi juga diproses pidana," ucap Anam kepada wartawan di lokasi Senin (8/9/2025).

Baca juga: Kompolnas Kawal Bareskrim Amankan Bukti CCTV di TKP Tewasnya Affan Kurniawan

Kompolnas memastikan proses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad berjalan dengan transparan.

"Salah satu titik paling penting ya mengambil barang buktinya CCTV," ucap Anam.

"Satu hal yang paling penting dalam konteks melihat CCTV itu memang melihat apa yang terjadi memang betul ya, itu jatuh dulu, baru terus kelihatan di CCTV itu memang kena lah Almarhum," imbuh dia.

Proses pidana kasus rantis lindas Affan Kurniawan masih berjalan.

Baca juga: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Bakal Diadili secara Pidana Imbas Lindas Affan Pakai Rantis

Sebanyak 7 orang anggota Brimob dikenakan sanksi pada sidang etik yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di sebelah kemudi Rantis).

Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya melakukan pelanggaran etik sedang yakni duduk di kursi penumpang belakang. 

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. 

Proses sidang etik lima anggota katerogi pelanggar sedang belum dilakukan.

Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Divisi Propam Polri.

Peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan terjadi saat peristiwa demo ricuh buntut protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan