Kamis, 11 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Korupsi, tapi soal Chromebook Tetap Keliru

Mahfud MD menyebut Nadiem Makarim termasuk orang yang bersih korupsi namun tetap salah tentang Chromebook, kenapa?

Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinat Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan, Mahfud MD menilai kinerja Nadiem Makarim selama menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dulu.

Mahfud MD menyebut Nadiem Makarim termasuk orang yang memiliki integritas tinggi, namun salah menempatkan mantan bos GoJek tersebut menjadi Menteri Pendidikan.

Pasalnya, Nadiem Makarim tak ahli dalam bidang pendidikan.

Bahkan Mahfud MD menerangkan Nadiem Makarim tak pernah sekalipun mendatangi perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi program pemerintah selama menjabat sebagai menteri.

Mahfud MD pun menilai Nadiem Makarim tak mengerti birokrasi pemerintah.

Pengamat politik berusia 68 tahun itu yakin Nadiem Makarim bersih dari korupsi.

"Dia bersih (korupsi) itu iya, tapi birokrasi ndak paham dia," ucap Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang tayang Senin (8/9/2025).

Meski bersih, Mahfud MD tetap dengan tegas menyebut Nadiem Makarim tetap keliru alias bersalah dalam kasus Chromebook.

"Tetapi dalam kasus ini, sekarang jadi tersangka itu memang sebersih apapun tetap keliru," jelas Mahfud MD.

"Karena sebelum dilantik sebagai menteri, dia sudah berbicara tentang itu di sebuah grup WA yang sekarang ada di tangan Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Baca juga: Dalih Hotman Paris Bawa Kasus Chromebook Nadiem ke Prabowo: 25 Tahun Jadi Klienku, Tapi Istana Tolak

Bahkan Mahfud MD menyoroti sapaan 'Mas Menteri' sudah digunakan dalam grup tersebut meski Nadiem Makarim belum dilantik menjadi Mendikbud.

"Untuk kerja sama Chromebook sama Google ini, dan bahkan di situ katanya Nadiem sudah disebut Mas Menteri di dalam grup sebelum jadi Menteri sudah disebut Mas Menteri oleh calon Staf Khususnya," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD pun menerangkan keanehan kebijakan Chromebook yang disepakati Nadiem Makarim dengan Google.

"Berarti sudah ada bayangan ke situ. Padahal Chromebook itu ketika diajukan ke Menteri sebelumnya, Pak Muhadjir tidak direspons artinya ditolak. Kenapa? Karena Chromebook itu sudah dipakai di Malaysia 2013 dan justru diberhentikan tahun 2019 karena dianggap tidak bermanfaat, malah di kita diteruskan," jelas Mahfud MD heran.

Grup dan sikap Nadiem tersebut membuat dirinya terindikasi Means Rea.

"Itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung, itu Means Rea. Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada Grup WA yang membicarakan bahwa kita harus bekerja sama dengan Google," jelas Mantan Cawapres 2024 tersebut.

Means Rea secara harfiah berarti pikiran bersalah.

Dalam hukum pidana, Means Rea adalah niat melakukan tindakan pidana atau disebut sebagai ada unsur berniat melakukan kesalahan pidana.

"Mari kita lihat perkembangannya, karena ini Menteri Pendidikan ya. Banyak orang bertaruh nyawa demi pendidikan," tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud, masih banyak hal yang perlu diperbaiki di dunia pendidikan sebelum memikirkan tentang Chromebook.

Nadiem Makarim Terseret Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim tengah menjadi sorotan lantaran kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek RI yang menjeratnya.

Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023.

Namun, dua kasus tersebut ditangani dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni:

  1. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
  2. Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).

Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
  • Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
  • Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud Masih Penyelidikan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek RI yang ditangani oleh KPK masih dalam proses penyelidikan.

Hal ini tentu berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sudah naik di tahap penyidikan.

Layanan Google Cloud sejatinya ditujukan untuk mendukung penyimpanan data pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, seperti tugas siswa dan hasil ujian

Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam proses pembayaran untuk layanan tersebut.

Untuk kasus ini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan dan angka resmi mengenai kerugian negaranya belum dirilis.

Namun, Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025) lalu selama 9 jam.

Mantan staf khusus Nadiem semasa menjadi Mendikbudristek RI, Fiona Handayani, juga dipanggil KPK.

Fiona sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (30/7/2025) dan Selasa (2/9/2025).

Dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi yang menjerat nama Nadiem Makarim ini berbeda fokusnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung RI terkait dengan pengadaan perangkat keras, yakni laptop Chromebook-nya.

Sementara, kasus dugaan korupsi terkait layanan penyimpanan data Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.

Meski begitu, kasus pengadaan layanan Google Cloud memang sangat berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook, karena melibatkan infrastruktur pendukung, seperti penyimpanan data saat pandemi Covid-19.

Catatan:

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS buatan Google, dirancang khusus untuk penggunaan ringan dan lebih mengandalkan koneksi internet serta layanan berbasis cloud, seperti Google Drive dan Google Docs.

Google Cloud Platform adalah kumpulan layanan komputasi awan yang ditawarkan Google. Google Cloud berjalan di atas infrastruktur yang sama yang digunakan Google untuk produk internalnya, seperti Google Search, YouTube dan Gmail. 

(Tribunnews.com/Siti N/ Rizki A./Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan