Demo di Jakarta
ICJR Soroti Soal Satsiber TNI Urusi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Sosok 4 Jenderal TNI yang Datangi Polda Metro Jaya, Dansatsiber Sebut Ferry Irwandi Lakukan Pidana
Brigjen Juinta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Brigjen Juinta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Berikut-ini-sosok-Dansatsiber-Brigjen-TNI-Juinta-Omboh-Sembiring.jpg)