Jumat, 12 September 2025

Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag, Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara 

Bambang Widianto juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,6 miliar subsider 4 tahun penjara

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG KORUPSI KEMENDAG - Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Terdakwa Bambang Widianto dijerat 3 pasal berlapis. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
 
"Pasal 2 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor. Dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata hakim Ketua Sunoto dalam pertimbangan amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Bambang Widianto dengan hukuman penjara dan denda.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Widianto dengan pidana penjara selama 9 tahun," putus Hakim Sunoto.

"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar. Diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang di Kemendag, Bambang Widianto Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Selain pidana penjara dan denda. Terdakwa Bambang Widianto juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Sementara itu dalam pertimbangan memberatkan putusannya. Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa Bambang Widianto mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah. 

"Dilakukan secara berulang dalam 2 tahun anggaran. Melibatkan banyak pihak dalam skema korupsi sistematis," jelas Hakim Sunoto.

"Tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan. Serta tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dalam surat dakwaannya JPU menyatakan Bambang Widianto bersama Mashur serta Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pelaksana Gerobak Dagang 2018-2019.

Lanjut jaksa melakukan pertemuan dengan Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Bersama Bunaya Piambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri (P3PDN) Kementerian Perdagangan RI.

"Pertemuan tersebut untuk meminta Informasi tentang kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Sekaligus meminta kepada Putu dan Bunaya untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang dan Mashur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Terdakwa Bambang dan Mashur kata jaksa menjanjikan uang operasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu dan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya.

Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Didik dan Putu lalu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia yang diketahui tidak memenuhi persyaratan penyedia barang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan