Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang di Kemendag, Bambang Widianto Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Bambang bersama Mashur dan Didi Kusuma (pelaksana lapangan) terlibat dalam pengaturan proyek sejak awal

Tribunnews.com/Rahmad F Nugraha
SIDANG KORUPSI KEMENDAG - Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto didakwa memperkaya diri diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018 dan 2019. Atas dakwaan tersebut terdakwa Bambang Widianto mengajukan eksepsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025), jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Bambang bersama Mashur dan Didi Kusuma (pelaksana lapangan) terlibat dalam pengaturan proyek sejak tahap awal.

Jaksa menjelaskan, ketiganya mengadakan pertemuan dengan Putu Indra Wijaya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, dan Bunaya Priambudi, Kasubbag Tata Usaha pada Satuan Kerja Direktorat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

“Pertemuan itu bertujuan meminta informasi terkait proyek pengadaan gerobak dagang TA 2018 dan 2019 sekaligus melobi agar pelaksanaannya diserahkan kepada Bambang dan Mashur,” ungkap jaksa.

Sebagai bentuk komitmen, Bambang dan Mashur menjanjikan uang operasional sebesar Rp835 juta kepada Putu Indra dan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi.

Baca juga: Kondisi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mobil Listrik Hantam 22 Motor dan Gerobak Tahu Bulat di Jakut

Mereka kemudian menyepakati penggunaan PT Piramida Dimensi Milenia—yang diketahui tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang—namun tetap dimenangkan oleh panitia kerja (pokja) atas arahan Putu Indra.

“Putu dan Bambang menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, padahal Putu mengetahui perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan teknis karena dukungan dari pihak pendukung proyek telah ditarik,” lanjut jaksa.

Lebih lanjut, meski pekerjaan belum selesai, Bambang, Putu, Bunaya, dan Mashur tetap menyiapkan serta menandatangani dokumen pembayaran 100 persen, lalu mengajukan pencairan dana ke pejabat penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar).

“Pembayaran dilakukan tanpa pemeriksaan dan serah terima barang, namun dana tetap dicairkan kepada PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada,” tegas jaksa.

Dalam kasus ini, Bambang didakwa memperkaya diri sebesar Rp10,6 miliar. Selain itu, Putu Indra diduga menerima Rp17,1 miliar, Bunaya Rp1,9 miliar, dan Mashur Rp1,2 miliar. Secara keseluruhan, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp61,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang dan Mashur dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, khusus untuk Bambang, jaksa juga menambahkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Foto: SIDANG KORUPSI KEMENDAG – Direktur PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto, didakwa memperkaya diri dan merugikan negara dalam proyek pengadaan gerobak dagang Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019. Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan