RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP
Nasir Djamil tak masalah kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan paralel dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.
Adapun masa sidang yang sekarang sedang berlanjut diperkirakan akan berakhir di pertengahan September 2025.
Pasalnya, pembukaan masa sidang pertama Tahun 2025-2026 telah dibuka pada 15 Agustus 2025 kemarin.
Baca juga: Tak Ada Pembahasan Soal RUU Perampasan Aset saat Puan Maharani Kumpulkan Seluruh Ketua Fraksi DPR
Dasco menyatakan telah meminta kepada Komisi III DPR RI untuk bisa segera mempercepat pembahasan RUU KUHAP karena sudah mendengar banyak masukan dari berbagai kalangan.
"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," kata dia.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas berharap agar pembahasan RUU KUHAP bisa selesai sebelum masa sidang ini berakhir.
Dengan begitu, maka pembahasan RUUPerampasan Aset yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI bisa langsung digarap.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk kuhap sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUUPerampasan Aset," tukas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.