Digelar Sederhana, Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kukuhkan Pengurus Baru 2024-2029 di Jakarta
Syahmud menekankan bahwa BSNPG memilih menampilkan gaya berbeda dalam setiap kegiatan, dengan mengedepankan kesederhanaan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2024-2029 pada acara yang berlangsung sederhana di Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).
Hal ini berdasarkan SK DPP Partai Golkar Nomor Skep-104/DPP/GOLKAR/VIII/2025, Kepala BSNPG Syahmud Basri Ngabalin menetapkan komposisi kepengurusan dan personalia BSNPG periode 2024–2029.
Dalam sambutannya, Syahmud menekankan bahwa BSNPG memilih menampilkan gaya berbeda dalam setiap kegiatan, dengan mengedepankan kesederhanaan namun tetap menjunjung kualitas.
“Pengukuhan ini memang kami buat sesederhana mungkin, tanpa harus wah atau penuh seremoni. BSNPG ingin hadir dengan ciri khas, sederhana tapi bermakna. Yang terpenting bukan kemewahan, melainkan spirit kebersamaan dan semangat untuk menggerakkan organisasi,” tegas Syahmud.
Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) merupakan badan strategis dalam Partai Golkar yang bertugas menjaga integritas elektoral partai selama pemilihan nasional dan daerah.
Dalam fungsinya, BSNPG memainkan peran penting dalam Merekrut dan melatih saksi pemilu (saksi) dari kalangan Golkar, Memantau penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Mencegah kecurangan pemilu dan memastikan transparansi dan Melacak hasil suara secara digital untuk melindungi perolehan suara Golkar.
Dalam persiapan pemilu 2024, BSNPG meluncurkan program Pelatihan untuk Pelatih (TOT) besar-besaran yang diselenggarakan di seluruh Jawa dan Bali dari September hingga Oktober 2023 serta melibatkan lebih dari 1.000 instruktur untuk melatih saksi dari berbagai Golkar.
Lebih jauh, dia menyoroti perlunya perubahan cara berpikir dalam tubuh Partai Golkar agar bisa menyesuaikan dengan tantangan zaman.
Menurutnya, Golkar selama ini masih banyak terjebak pada pola konvensional, sehingga BSNPG harus mampu hadir dengan terobosan baru dan pemikiran di luar kebiasaan.
“Kita harus berpikir out of the box untuk memenangkan Partai Golkar. Agenda BSNPG bukan hanya soal teknis saksi di TPS, tapi juga memberi ruang diskusi dan gagasan agar demokrasi berjalan sehat. Demokrasi kita semakin mahal, baik di Pileg, Pilkada, maupun Pilpres. Ini tantangan serius yang harus kita pikirkan bersama,” jelasnya.
Syahmud juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi dengan cara menggunakan hak pilihnya.
Dia juga menegaskan partisipasi politik yang tinggi akan membantu meminimalisir ruang manipulasi suara di TPS, sekaligus memudahkan kerja-kerja BSNPG.
“Meyakinkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih adalah tugas penting. Hak pilih bukan hanya hak, tetapi kewajiban. Kalau partisipasi tinggi, peluang manipulasi bisa ditekan, dan itu akan memperkuat kerja BSNPG,” jelasnya.
Acara ini dihadiri jajaran pengurus yang baru saja dikukuhkan, sekaligus menjadi momentum awal untuk menyusun agenda kerja strategis BSNPG ke depan.
Berikut susunannya:
Kepala BSNPG : Syahmud Basri Ngabalin
Sekretaris : Azhar Adam
Wakil Sekretaris:
Indra Prana Raja; Siti Nurhayati; Ika Lestari; Melly Kartika Adelia
Bendahara: Nicolas Niko Kesuma
Wakil Bendahara:
Irma Mayang Sari; Rizky Maulana; Maria Ruaw; Julianto Pictor Hasiholan
Direktur Organisasi: Siti Aisyah
Wakil Direktur Organisasi: Adi Baiquni
Ketua Tim Kerja Organisasi: Decky Haryanto
Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga: Mezi Arsento
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Wilayah dan Pengembangan Saksi: Agusz Dewangga
Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pengembangan Saksi: M. Amin
Direktur Data dan Informasi: Aditya Anugrah Moha
Wakil Direktur Data dan Informasi: Sanusi
Ketua Tim Kerja Rekrutmen, Seleksi, dan Pengelolaan Database Saksi: Setiadi Hidayat
Ketua Tim Kerja Perencanaan, Pemetaan dan Penempatan Saksi: M. Risman Pasigai
Ketua Tim Kerja Sistem Data dan Pengembangan Teknologi: Razi Sabardi
Ketua Tim Kerja Rekrutmen Relawan Pemilu: Arya Kharisma Ardy
Direktur Pengembangan SDM: Eko Wahyudi
Wakil Direktur Pengembangan SDM: Qodariyah
Ketua Tim Kerja Pelatihan dan Pendidikan Saksi: Avi Cenna Isnaini
Ketua Tim Kerja Pengembangan Karir dan Kesejahteraan Saksi: Mustakim
Ketua Tim Kerja Pendamping dan Inovasi SDM: Miftahul Huda
Ketua Tim Kerja Pengembangan Jaringan Pemilih; Claudina C. Ningrum
Direktur Kajian Strategis dan Teritorial Pemilu: William Heinrich
Wakil Direktur Kajian Strategis dan Teritorial Pemilu: Andi Hendra Hidayat
Ketua Tim Kerja Kajian Strategis dan Teritorial Pemilu Jawa – Kalimantan: Ali Ghifar Rinanto
Ketua Tim Kerja Kajian Strategis dan Teritorial Pemilu Indonesia Timur: Hariyanto Rumagja
Ketua Tim Kerja Kajian Strategis dan Teritorial Pemilu Luar Negeri: Agus Effendi
Direktur Humas dan Multimedia: Firnando Ganinduto
Wakil Direktur Humas dan Multimedia: Dian Rosmala
Ketua Tim Kerja Produksi Multimedia: Fathurrahman Poci
Ketua Tim Kerja Media Sosial dan Digital: Maharani
Ketua Tim Kerja Opini Publik dan Penggalangan Opini: Nuning Rodiyah
Ketua Tim Kerja Dokumentasi: Alge Kusuma
Direktur Hukum dan Advokasi Pemilu: Dino Tribrata
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Pemilu: M. Arman Alwi
Ketua Tim Kerja Advokasi Hukum dan Perlindungan Saksi: Roulie Rajaguguk
Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Pemilu: Firman Mulyadi
Ketua Tim Kerja Sengketa Mahkamah Konstitusi: Daniel Febrian
Ketua Tim Kerja Sosialisasi, Pendidikan dan Advokasi Pemilu: Agus Syachronie
Koordinator Sekretariat: Kevin J. Hartanto
Anggota Tim Sekretariat: Agus Fahrin
Anggota Tim Sekretariat: Guruh Ramadhan
Profil Mukhtarudin, Menteri P2MI Gantikan Abdul Kadir Karding |
![]() |
---|
Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar |
![]() |
---|
Anggota DPR Ahmad Irawan Respons Pernyataan Yusril: Pemilih Berhak Memilih Artis atau Bukan |
![]() |
---|
Fraksi Golkar Tak Masalah Tunjangan Rumah Dihentikan dan Moratorium Kunker Luar Negeri |
![]() |
---|
Artis Jadi Anggota DPR Tuai Sorotan, Golkar Usul UU Pemilu Segera Direvisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.