Kamis, 11 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim

BPKP RI buka suara usai kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkit hasil audit dalam kasus korupsi pengadaan chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Kemudian, Hotman mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejatinya telah melakukan dua kali audit atas proyek pengadaan laptop Chromebook untuk tahun pengadaan 2020, 2021, dan 2022.

Ia mengklaim, hasil dari dua kali audit BPKP tersebut menyatakan tidak ada markup dalam proses pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.

Hotman menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah program bantuan laptop untuk SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN itu sudah tepat waktu, jumlah, harga, kualitas serta manfaatnya.

"Di dalam dua kali audit dilakukan oleh BPKP yang kami sudah kutip disitu, semuanya disebutkan bahwa tidak ada (markup)," ucap Hotman.

"Kemudian mengenai cara prosedur pengadaan laptop tersebut, disebutkan di sini bahwa pemilihan lektor tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pendanaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP," sambungnya.

Ia kemudian menyebut, hasil audit BPKP juga menemukan pemanfaatan laptop chromebook tersebut sudah mencapai 95 persen.

"Guru 86 persen. Kepala sekolah 57 persen. Hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi. Nah BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima (unit laptop Chromebook) dan persentasenya pun ada di audit BPKP," jelasnya.
"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran, memang yang menyampaikan itu (unit laptop Chromebook) ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai oleh orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah semuanya," pungkas Hotman.

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook 

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan