Demo di Jakarta
Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyarankan TNI untuk berdialog dengan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditemukan TNI
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan pihak TNI untuk membuka ruang dialog dengan Ferry Irwandi terkait dugaan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan sang influencer kepada institusi TNI.
Yusril memahami TNI menemukan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik ini melalui unggahan konten Ferry Irwandi di media sosial.
Sehingga, TNI melakukan konsultasi kepada Polda Metro Jaya pada Senin (8/8/2025) kemarin, untuk menanyakan apakah TNI bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
"Kalau Ferry Irwandi itu kan karena unggahan-unggahan dia di media sosial. Lalu pihak TNI merasa bahwa perlu melaporkan yang bersangkutan."
"Tapi apakah melaporkan itu tepat atau tidak? Maka pihak TNI mengadakan konsultasi dengan Polri," ungkap Yusril, dilansir Kompas TV, Jumat (12/9/2025).
Menurut Yusril, jawaban Polri yang menyebut pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan atas nama individu itu sudah benar.
Karena, menurut pasal 27A Undang-Undang ITE Juncto Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik itu masuk dalam delik aduan.
Sehingga harus korbannya sendiri atau individu yang bersangkutan yang harus membuat laporan.
"Jawaban Polri itu sudah betul bahwa yang dapat mengadukan, karena pencemaran nama baik itu berdasarkan pasal 27A Undang-Undang ITE Juncto Pasal 310 KUHP itu delik aduan."
"Jadi hanya bisa ditindak kalau korbannya mengadu, dan korbannya itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi adalah individu bukan lembaga, bukan institusi seperti TNI."
"Jadi, TNI bukan bisa tidak bisa menganggap dirinya menjadi korban penyebaran nama baik terus melapor. Hanya orang yang bisa, bukan institusi," jelas Yusril.
Baca juga: DPR Ingatkan TNI Jaga Supremasi Sipil Usai Rencana Laporkan Ferry Irwandi
Untuk itu, Yusril pun menyarankan agar TNI membuka ruang dialog bersama Ferry Irwandi guna membahas dugaan pencemaran nama baik ini.
Ruang dialog ini juga bisa dimanfaatkan TNI dan Ferry Irwandi untuk saling memahami permasalahan yang terjadi.
Jika konten-konten yang diunggah oleh Ferry Irwandi berupa kritik dan saran, maka TNI bisa menanggapi dengan positif, sebagai bentuk kemerdekaan menyatakan pendapat.
"Jadi, saya pikir masalah ini sudah selesai sebenarnya. Jadi, kalau pihak TNI merasa ada hal-hal yang perlu didalami, saya menyarankan agar pihak TNI berdialog saja mengundang Ferry Irwandi."
"Ini supaya paham apa sih sebenarnya yang dia kemukakan, apa yang dia inginkan. Kalau itu hanya berisikan kritik dan saran, kita tanggapi dengan positif saja. Sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi kita."
"Yang penting itu ada dialog, ada jembatan lebih dulu. Karena langkah hukum itu merupakan satu langkah terakhir kalau jalan-jalan lain sudah tidak bisa ditempuh lagi. Saya kira itu yang harus dilakukan," terang Yusril.
Kata Polri soal Hasil Konsultasi TNI ke Polda Metro
Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore kemarin.
Dia tak menampik Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi selama ini dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.
"Iya institusi itu dulu ya," imbuhnya.
Baca juga: Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi?
Temuan Dugaan Tindak Pidana oleh Satsiber TNI

Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Tak sendiri Juinta Omboh turut didampingi oleh Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom) TNI, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.
"Baik, Teman-teman dia selamat sore ya. Ee saya Joiring dan Sat Saber TNI. Hari ini kami bersama ada Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI. Kehadiran kami di Polda Metro Jaya."
"Selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," kata Juinta Omboh dilansir Kompas TV, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Kapuspen TNI Bantah Eks Kabais soal Dugaan Pernyataan Pidana Ferry Irwandi: Bukan Darurat Militer
Juinta Omboh menyebut konsultasi ini dilakukan karena berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan TNI, terdapat beberapa fakta-fakta soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Namun terkait detail dugaan tindak pidana tersebut, Juinta Omboh masih enggak mengungkapnya ke publik.
Ia hanya menyebut pihaknya akan mengedepankan hukum dan akan melakukan langkah-langkah hukum.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh
Saudara Feri Irwandi."
"Selanjutnya sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum," jelas Juinta Omboh.
Baca juga: TNI Berniat Perkarakan Ferry Irwandi, Demokrat Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan
Ferry Irwandi Menanggapi Santai, Janji Tak akan Lari

Ferry Irwandi buka suara soal pihak TNI yang menduga dirinya melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada institusi TNI.
Hal tersebut diungkap Ferry melalui sebuah unggahan video di akun Instagram resminya, @irwandiferry pada Senin (8/9/2025).
Dengan mengenakan kemeja hitam, Ferry menanggapi temuan dugaan tindak pidana oleh Dansatsiber TNI ini dengan santai.
Di awal video Ferry pun sempat membacakan berita di salah satu media online soal temuan tindak pidana yang diduga dilakukannya itu.
Ferry mengaku banyak wartawan yang menghubunginya setelah munculnya dugaan tindak pidana ini. Kepada wartawan, Ferry juga mengaku tidak mengetahui soal tindak pidana yang dimaksud.
Baca juga: TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK
Ferry lantas menyoroti pernyataan Dansatsiber TNI Juinta Omboh Sembiring yang mengaku sulit menghubunginya, padahal begitu banyak wartawan yang bisa dengan mudah menghubunginya.
Terkait dugaan tindak pidana yang ditemukan Dansatsiber TNI ini, Ferry menegaskan tidak akan pernah lari. Ia hingga kini masih berada di Jakarta.
Ferry juga menekankan bahwa pengungkapan adanya dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh TNI ini tidak akan membuatnya takut, khawatir, atau cemas.
CEO Malaka Project bahkan mengaku siap jika hal ini akan diproses secara hukum.
Terakhir Ferry memastikan bahwa kini kondisinya baik-baik saja dan menegaskan bahwa ide tidak akan bisa dibunuh dan dipenjara.
Baca juga: IPW Kecam TNI soal Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Singgung Putusan MK
Berikut pernyataan lengkap Ferry Irwandi yang menanggapi adanya temuan dugaan tindak pidana oleh Dansatsiber TNI:
Halo warga simpel sekalian breaking news, gua tadi baru dapat banyak sekali WA dari wartawan ya. Gua enggak tahu mereka dapat nomor gua dari mana, tapi kan nomor gua tiap hari di doxing ya sama oknum-oknum yang gua enggak tahu siapa yang bayar gitu. Jadi gampang lah nyari nomor gua dan enggak pernah ganti juga. Oke langsung aja gua baca beritanya.
Komandan Satuan Siber TNI berkonsultasi dengan jajaran polisi. Ada dugaan pidana. Sebelum menempuh langkah hukum, Juinta Omboh Sembiring sudah mencoba menghubungi Feri, namun tidak pernah berhasil. Saya coba konsultasi karena dia bicara masalah algoritma. Saya coba kontak staf saya, staf saya suruh tidak bisa. Sementara Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui soal dugaan pidana yang dituduhkan terhadapnya. 'Saya belum tahu
apa-apa.' Singkat Feri saat dihubungi wartawan. Iya. Dan silahkan tanya wartawannya. Gua bilang, 'Gua enggak tahu apa-apa. Gua lagi main FIFA.'
Tenang aja, Pak Jenderal. Saya tidak pernah lari. Saya masih di Jakarta. Saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina dan lain sebagainya, Pak. Dan soal tidak bisa dihubungi, saya juga tidak mengerti. Semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun enggak pernah minta nomor saya. Nomor saya juga sudah tersebar di mana-mana dan saya harus konfirmasi pesan atau apapun enggak pernah sampai ke saya.
Jadi itu aja sih dan kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak, Pak. Saya akan
jalani. Saya enggak akan playing victim, rengek-rengek. Tidak, gitu. Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum kita jalani bersama gitu. Itu aja, Pak.
Pak Jenderal semoga sehat, bahagia selalu, senang selalu. Saya juga enggak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan. Ya memang republik ini pantas untuk pemerintah, aparat, dan sistem yang lebih baik. Itu aja dari gua.
Semoga bermanfaat teman-teman. Buat yang nanya kabar gua, tenang saja. Gua baik-baik saja dan akan selalu baik-baik saja.
Satu hal yang selalu gua ingat adalah ide itu enggak bisa dibunuh ataupun di penjara gitu. Apapun yang terjadi sama gua ya what is done, Bro. Masa ya setiap hal pasti ada kausalitas dan risiko lah. Dari awal enggak tahu ya enggak mungkin. Jadi ya itu aja. Semoga bermanfaat.
Sampai jumpa di konten selanjutnya ya. Saya tidak lari ke mana-mana Pak. Aman.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.