Jumat, 12 September 2025

RUU Kepariwisataan Sepakat Dibawa ke Paripurna DPR, Siap Dukung Transformasi Digital

Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU Kepariwisataan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Dok Kemenparekraf
RUU KEPARIWISATAAN - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Foto ilustrasi pariwisata Bali. 

Aturan baru lainnya menyentuh soal akuntabilitas pendapatan negara, salah satunya melalui mekanisme pajak turis asing yang hasilnya akan digunakan untuk membangun kembali sektor pariwisata.

"Yaitu negara bisa memungut pajak dari wisatawan mancanegara. Itu bisa digunakan untuk kemajuan pariwisata kembali lagi," ucap Chusnunia.

Ia memastikan bahwa pembahasan RUU Kepariwisataan telah berlangsung hampir satu tahun, bukan dipercepat seperti yang mungkin diduga.

"Enggak ada kecepatan khusus. Kalau enggak salah itu kita dikasih waktu dua kali masa sidang, kita tambah satu kali masa sidang," jelasnya.

Setelah disetujui di tingkat Komisi, RUU ini akan segera diserahkan ke pimpinan DPR RI untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.

"Habis ini kita lapor ke pimpinan DPR RI, nanti masuk ke Paripurna terdekat semoga (minggu besok)," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan