Sabtu, 13 September 2025

Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara

Jaksa Azam terjerat kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JAKSA TILAP BARANG BUKTI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya yang semula 7 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun penjara.  Foto Azam Akhmad Akhsya saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). 

"Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara," jelas hakim Sunoto.

Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus Hakim Sunoto.

Modus

Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp 11,7 miliar dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023. 

Dalam dakwaan jaksa, ia memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada korban dan diduga menerima dana dari pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

"Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Azam diduga menerima Rp3 miliar dari hasil manipulasi dengan kelompok Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya.

Uang Rp3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan