Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara
Jaksa Azam terjerat kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
"Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara," jelas hakim Sunoto.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus Hakim Sunoto.
Modus
Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp 11,7 miliar dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.
Dalam dakwaan jaksa, ia memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada korban dan diduga menerima dana dari pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.
"Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan.
Azam diduga menerima Rp3 miliar dari hasil manipulasi dengan kelompok Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya.
Uang Rp3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah.
Azam Akhmad Akhsya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
tilap barang bukti
Kejari Jakarta Barat
Robot Trading Fahrenheit
korupsi
Politikus NasDem Satori Klaim 15 Mobil yang Disita KPK Dibeli Bukan dari Uang Korupsi |
![]() |
---|
Tak Gentar, KPK Bakal Lawan Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo |
![]() |
---|
KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Gugat KPK, Bambang Tanoesoedibjo Lawan Status Tersangka Korupsi Bansos Beras |
![]() |
---|
KPK Panggil Satori, Pejabat BI, dan OJK dalam Pusaran Korupsi Dana Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.