SDM Unggul Butuh Sistem Pendidikan Kuat: RUU Sisdiknas dan Inisiatif Swasta Diharapkan Bersinergi
RUU Sisdiknas diperlukan untuk memperbaikin kualitas pendidikan lewat regulasi. Termasuk penajaman softskill.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) digadang-gadang akan menjadi landasan kuat untuk menjawab tantangan pendidikan Indonesia di era global.
RUU Sisdiknas adalah rancangan Undang Undang yang yang akan mengatur Sistem Pendidikan Nasional, di mana akan menggantikan tiga undang undang lama terkait pendidikan, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Nilam Sari Lawira, mengatakan agar memiliki landasan kuat menhadapi tantangan pendidikan Indonesia, maka RUU Sisdiknas diharapkan dapat dibahas secara cepat sehingga bisa segera disahkan.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR dengan ikatan alumni sejumlah universitas dan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (PTSI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Rabu (10/9/2025).
Dalam RDPU ini, agenda utama adalah penyampaian masukan terhadap RUU Sisdiknas, yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.
“Kami di Komisi X berkomitmen mendorong RUU Sisdiknas ini segera disahkan, tentu dengan memastikan aspirasi masyarakat, dunia akademik, dan penyelenggara pendidikan terakomodasi. Pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan zaman adalah cita-cita kita bersama,” kata Nilam.
RDPU ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam proses legislasi RUU Sisdiknas, yang diharapkan mampu merangkul seluruh kepentingan guna memperkuat sistem pendidikan nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Desain Anggaran Pendidikan Lebih Efektif
Sebelumnya, dr Gamal Albinsaid, yang juga anggota DPR RI Komisi X, menyebut bahwa pengesahan RUU Sikdisnas diperlukan dan sangat penting.
Karena menurut dr Gamal, melalui perbaikan regulasi, menjadi jalan untuk melahirkan sebuah desain pendidikan yang relevan, kompatibel dan tentunya bisa menjawab tantangan anak muda yang akan terjun ke dunia kerja saat ini.
Selain itu pihaknya juga menilai adanya RUU Sisdiknas dapat mendesain anggaran pendidikan menjadi lebih tepat dan efektif.
Baca juga: Kolaborasi TBIG dan SMK: Bantu Lulusan Percaya Diri dan Siap Kerja di Bidang Telekomunikasi
"Saya pikir RUU Sisdiknas sekarang momentum yang tepat untuk bagaimana kita mendesain penggunaan anggaran mandatory spending 20 persen di APBN dengan lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal.
Sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi Informasi APBN Tahun Anggaran 2025 di laman Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), sektor pendidikan kembali mendapatkan porsi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yaitu Rp724,3 triliun, setara dengan 20 persen dari total belanja negara.
Anggaran besar ini disebut-sebut mencerminkan prioritas nasional untuk menciptakan generasi muda yang siap bersaing secara global, terutama di sektor strategis seperti teknologi dan infrastruktur digital.
Lantas apakah anggaran tersebut akan digunakan secara optimal di laporan penutup 2025 nanti?
Berkaca di tahun 2024 lalu, anggaran pendidikan yang mencapai lebih dari Rp 600 triliun dinggap belum dimanfaatkan secara optimal.
Sumber: TribunSolo.com
Siap-siap! Indonesia Akan Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai PAUD, Diatur di RUU Sisdiknas |
![]() |
---|
Sekolah Swasta Gratis Mungkin Diterapkan Tahun 2026, Terutama SD dan SMP |
![]() |
---|
SD-SMP Gratis akan Diatur pada RUU Sisdiknas, Termasuk Honor Bagi Guru Non-ASN |
![]() |
---|
Ketua Komisi X DPR Pastikan RUU Sisdiknas Bakal Akomodir Putusan MK Soal SD-SMP Gratis |
![]() |
---|
PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan dalam RUU Sisdiknas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.