Selasa, 23 September 2025

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor

Mahfud MD menegaskan tidak akan ada tindakan sewenang-wenang maupun pelanggaran HAM sebagai dampak dari pengesahan RUU Perampasan Aset.

KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
RUU PERAMPASAN ASET - Dalam foto: Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan akan rampung pada akhir 2025. 

"Oleh sebab itu, kalau mau pakai usul pemerintah, tinggal dibahas yang disetujui bagian mana, yang tidak disetujui bagian mana," ujarnya.

"Itu (diusulkan pemerintah, red-) saya mungkin agak percaya bisa selesai tahun ini dan itu tidak terburu-buru karena sudah lama," tandasnya.

Akan segera Dibahas DPR RI

Menteri Hukum RI (Menhum) Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR pasti akan segera membahas RUU Perampasan Aset.

Hal ini mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut.

“Jadi ya bersabar saja sedikit, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR.

Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draft untuk segera membahas RUU tersebut.

“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan