RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor
Mahfud MD menegaskan tidak akan ada tindakan sewenang-wenang maupun pelanggaran HAM sebagai dampak dari pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Whiesa Daniswara
"Kalau orang-orang biasa, aktivis gerakan penegakan hukum, pasti paham bahwa RUU ini bagus untuk pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Sebagai informasi, meski bertujuan baik, yakni untuk memberi efek jera pada koruptor, RUU Perampasan Aset menuai kritik karena berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, yang bisa menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia), apalagi jika tidak ada pengawasan yang ketat.
Terkait hal tersebut, Mahfud MD menegaskan tidak akan ada tindakan sewenang-wenang maupun pelanggaran HAM sebagai dampak dari pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia membantah narasi yang menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sangat tebal dan rumit.
Mengaku ikut membuat, Mahfud MD lantas menegaskan, bahwa RUU Perampasan Aset hanya terdiri atas 42 halaman, dengan 68 pasal.
"Tidak ada tindakan sewenang-wenang. Coba mari kita berdebat di mana tindakan sewenang-wenang yang akan muncul dari RUU ini?" ujar Mahfud MD.
"Ada yang berkampanye. 'Hati-hati, Undang-Undang Perampasan Aset itu tebalnya 300 halaman. Anda belum baca, jangan setuju dulu'," tambahnya.
"Nah, saya yang ikut buat kok, itu hanya 42 halaman. Itu sudah termasuk penjelasannya ya, 15 halaman. Jadi undang-undang itu hanya 68 pasal," imbuhnya.
"Gak ada (pelanggaran HAM). Karena Undang-Undang Perampasan Aset itu dilakukan perampasan terhadap harta-harta yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana atau diduga akan digunakan untuk tindak pidana gitu," tegas Mahfud MD.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung pada 2025, Mahfud MD: Tergantung Mekanismenya
Mahfud MD juga menanggapi target RUU Perampasan Aset selesai pada 2025.
Menurutnya, hal tersebut dinilai terlalu cepat atau tidak berdasarkan mekanisme pengusulan atau pembahasannya.
Jika mekanismenya melalui Prolegnas dan diajukan langsung oleh pemerintah, kata Mahfud, maka wajar jika rampung akhir tahun ini.
Namun, jika mekanismenya diubah menjadi usulan DPR RI, maka itu lebih lama.
"Begini, tergantung mekanisme apa yang dipakai. Kalau mekanismenya diubah dulu, kan di Prolegnas-nya disetujui yang mengusulkan, mengajukan RUU itu pemerintah," kata Mahfud.
"Nah, kalau yang dari pemerintah, sudah selesai gitu. Tapi, kalau diubah menjadi usul DPR, mungkin mau dibahas lagi dari awal, dan itu lama," lanjutnya.
Sumber: TribunSolo.com
Mahfud MD
RUU Perampasan Aset
DPR RI
korupsi
Prolegnas Prioritas 2025
Meaningful
Supratman Andi Agtas
Korupsi Proyek Kereta Api Jatim, KPK Kembali Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo |
![]() |
---|
Hasil Studi: Suara Tangisan Bayi Bisa Bikin Orang Dewasa Kepanasan |
![]() |
---|
Nasib Azizah Salsha Jika Hari Ini Pratama Arhan Tak Bacakan Ikrar Talak Cerai |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Kunjungi Pabrik Jamu di Semarang, Soroti Pentingnya Jamu untuk Kesehatan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.