Rabu, 17 September 2025

Istana Hormati Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

Juri menjelaskan KPU sudah menjelaskan alasan mengapa akhirnya membuat aturan penutupan dokumen itu untuk diakses publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
IJAZAH DI KPU - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang kini menjabat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. /Foto.dok 

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

 

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

 

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 

 

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. 

 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 

 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan