Selasa, 16 September 2025

Istana Hormati Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

Juri menjelaskan KPU sudah menjelaskan alasan mengapa akhirnya membuat aturan penutupan dokumen itu untuk diakses publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
IJAZAH DI KPU - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang kini menjabat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Istana Kepresidenan RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan Istana menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membuka akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.

"Kami menghormati,” ujar Juri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Juri menjelaskan KPU sudah menjelaskan alasan mengapa akhirnya membuat aturan penutupan dokumen itu untuk diakses publik.

Menurutnya, KPU merupakan lembaga independen sehingga semua pihak harus menghormati terkait aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara pemilu.

“Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan. 

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. 

 "Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan itu ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. 

 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan