Kamis, 18 September 2025

Istana Hormati Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

Juri menjelaskan KPU sudah menjelaskan alasan mengapa akhirnya membuat aturan penutupan dokumen itu untuk diakses publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
IJAZAH DI KPU - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang kini menjabat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. /Foto.dok 

 

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 

 

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

 

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 

 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

 

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan