Mahasiswa yang Gugat 'Caleg Harus Akamsi' Cabut Permohonan di MK
Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mencabut permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mencabut permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025.
Sebelumnya, melalui sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), para mahasiswa ini menyoroti tingginya jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya (dapil).
Gugatan diajukan setelah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan 3.387 atau 59,53 persen caleg dalam Pemilu Legislatif 2019-2024 berasal dari luar dapilnya.
Perwakilan pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah, mengungkapkan sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan dapilnya, baik dari segi domisili, tempat lahir, maupun riwayat pendidikan.
Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.
Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.
Para mahasiswa selaku pemohon ini meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka mengusulkan agar aturan tersebut diubah sehingga mengharuskan caleg bertempat tinggal di dapil yang mereka wakili minimal lima tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan KTP.
Namun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Selasa (18/9/2025), permohonan itu dicabut dan sudah diterima oleh MK pada 15 Maret lalu.
“Kami sudah mengklarifikasi penarikan permohonan dan berterima kasih kepada para pemohon yang telah hadir untuk klarifikasi permohonannya. Artinya sidang dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dari Ruang Sidang Panel MK.
Salah satu perwakilan pemohon menjelaskan, waktu dua minggu bagi mereka untuk memperbaiki permohonan dirasa kurang cukup data.
Sehingga mereka memutuskan untuk menggunakan jalur alternatif yang berbeda.
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.