Kamis, 20 November 2025

DPR Soroti Tanggul Beton di Cilincing Jakarta dan Proyek Reklamasi Tak Berizin di Sorong

Komisi IV DPR soroti berbagai kasus proyek pembangunan tanggul dan reklamasi yang dikeluhkan masyarakat setempat.

HO/Ist
SOROTI REKLAMASI - Anggota Komisi IV DPR Robert J Kardinal soroti proyek pesisir pantai di Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR soroti berbagai kasus proyek pembangunan tanggul dan reklamasi yang dikeluhkan masyarakat setempat.

Hal ini menyusul video viral tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara dan dugaan izin reklamasi bodong di Papua Barat Daya. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menuturkan informasi awal yang diperolehnya, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.

Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” bilang Alex, Kamis (18/9/2025).

Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, sambung Alex, Komisi IV tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tutupnya. 

Reklamasi Tak Berizin Di Sorong

Sementara anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal mendorong dilakukan evaluasi atas seluruh perizinan pembangunan tanggul hingga reklamasi pantai yang ada di seluruh pesisir dan pantai Indonesia. 

Dia khawatir banyak proyek reklamasi di daerah tak mengantongi izin.

Dia mencontohkan proyek pesisir dan pantai yang ada di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang merupakan daerah pemilihannya. 

Dia menduga ada sejumlah proyek reklamasi tak berizin bahkan ditengarai palsu alias bodong.

Hal ini mengacu pada pengakuan mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau, yang mengaku selama memimpin Kota Sorong dua periode dari 2012 hingga tahun 2022, dirinya hanya memberikan satu izin reklamasi, yaitu Proyek Tembok Berlin Kota Sorong

"Saya kira ini fakta pengadilan yang harus ditindaklanjuti karena di Sorong ini cukup banyak proyek reklamasi. Kalau 10 tahun menjadi Wali Kota Sorong cuma menandatangani 1 ijin reklamasi, berarti yang lainnya tidak berizin. Kalau pun ada izinnya itu bodong," kata Robert.

Dia pun mendorong Aparat Penegak Hukum turun tangan menertibkan proyek reklamasi tak berizin ini.

Tindakan hukum harus diberikan tanpa pandang bulu. "Jadi jangan dibiarkan karena ini bisa mengancam kelangsungan ekosistem di pesisir, pantai dan laut Sorong," tegasnya.

Dia menegaskan, proyek reklamasi tentu akan sangat merugikan masyarakat setempat, pemerintah daerah dan negara.

Karena itu, dia mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) turun tangan menindaklanjuti pengakuan Mantan Wali Kota Sorong tersebut.

Sebab tidak mungkin izin pemanfaatan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil keluar tanpa sepengetahuan kepala daerah.
 
"PSDKP segera turun tangan. Jangan tinggal diam karena ini menyangkut kehidupan masyarakat pesisir dan ekosistem di kota dan kabupaten Sorong," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sorong Periode 2012-2017 dan 2017-2022 Lamberthus Jitmau menjadi saksi di Pengailan Negeri 1A Kota Sorong terkait sidang perdata kasus sengketa tanah.

Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakum, Lamberthus mengungkap adanya praktik pemalsuan tanda tangan terkait izin prinsip reklamasi.

Ia menegaskan, selama menjabat Wali Kota, dirinya hanya pernah menerbitkan satu izin reklamasi, yaitu untuk proyek Tembok Berlin di Kota Sorong.

Izin tersebut untuk proyek reklamasi seluas 50 hektare. Dia pun memastikan akan segera melaporkan setiap izin reklamasi yang keluar di luar izin reklamasi Tembok Berlin sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dirinya.

"Ini akan saya laporkan ke kepolisian biar terungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong," tambahnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved