RUU KUHAP
DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Puan Maharani Sebut KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
DPR RI telah resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani KUHAP baru akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.
Ringkasan Berita:
- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut, KUHAP yang baru ini akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.
- Menurut Puan, proses pembahasan RKUHAP menjadi undang-undang ini telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI selama hampir dua tahun. Komisi III DPR juga telah melibatkan banyak partisipasi dari berbagai pihak dalam merancang RKUHAP tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, proses pembahasan RKUHAP menjadi undang-undang ini telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI selama hampir dua tahun.
Komisi III DPR juga telah melibatkan banyak partisipasi dari berbagai pihak dalam merancang RKUHAP tersebut. Sebanyak 130 masukan pun telah diterima DPR dalam pembahasan ini.
Sehingga proses pembahasan RKUHAP ini menjadi lama dan panjang.
"Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation sudah lebih dari kurang lebih 130 masukan. "
"Kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi dan lain-lain sebagainya."
"Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023 dan jadi prosesnya itu sudah panjang," kata Puan dalam konferensi Persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dilansir Kompas TV.
Dan kini akhirnya DPR pun telah mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang atau KUHAP yang baru.
Puan menyebut, KUHAP yang baru ini akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.
"Kemudian undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," imbuh Puan.
Baca juga: Puan Tegaskan Pembahasan KUHAP Sudah Penuhi Unsur Meaningful Participation, Apa Itu?
14 substansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
- Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
- Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
- Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Puan-Maharani-di-Kompleks-Parlemen-Senayan-Jakarta-Jumat-1582025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.