Anggota DPR Tanya Calon Anggota KY: Pernah Enggak Sebagai Advokat Beri Sesuatu pada Hakim?
Abhan diketahui pernah berprofesi sebagai pengacara sebelum mengikuti seleksi calon anggota KY.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR melakukan seleksi terhadap 7 calon Anggota Komisi Yudisial atau KY
- Satu dari 7 calon Anggota Komisi Yudisial adalah Abhan, eks Ketua Bawaslu RI
- Abhan juga pernah berprofesi sebagai pengacara sebelum mengikuti seleksi calon anggota KY
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mencecar calon anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Abhan diketahui pernah berprofesi sebagai pengacara sebelum mengikuti seleksi calon anggota KY.
Hal tersebut menjadi sorotan Soedeson karena dinilai berkaitan dengan independensi dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim.
Menurut Soedeson, dalam beberapa kasus seorang advokat memiliki akses langsung ke ruang-ruang hakim.
"Pernah enggak pak, bapak sebagai advokat memberi sesuatu pada hakim? Kalau sudah pernah memberi lalu gimana caranya bapak mengawasi hakim, pak," kata Soedeson.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa jawaban Abhan penting untuk dijawab secara jujur demi menilai integritas.
"Pertanyaan simple tapi bapak harus jawab dengan jujur pak karena jawaban bapak itu kita nilai," ujar Soedeson.
Mengingat posisi anggota KY sangat strategis, kata Soedeson, maka jawaban Abhan yang juga eks Ketua Bawaslu RI ini penting untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan di kemudian hari.
"Karena posisi strategis bapak itu nanti untuk bagaiamana mengawasi hakim. Bapak sebagai advokat pasti berhubungan dengan hakim," imbuhnya.
Adapun tujuh nama calon Anggota KY yang mengikuti proses seleksi di Komisi III DPR adalah:
1. F. Williem Saija, mantan hakim
2. Setyawan Hartono, mantan hakim
3. Anita Kadir, praktisi hukum
4. Desmihardi, praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun, akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum
7. Abhan, tokoh masyarakat
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B setelah amandemen.
| Komisi III DPR ke Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung: Supremasi Hukum Masih Jadi Tantangan |
|
|---|
| Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada LSM Dicatut dalam Pembahasan RKUHAP |
|
|---|
| Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong |
|
|---|
| Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Dijadwalkan Dilantik 21 Desember 2025 |
|
|---|
| Uji 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR: Kita Cuma Tukang Stempel |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.