Calon Anggota KY Williem Saija Bicara Pentingnya Cegah Diskriminasi Perempuan dalam Pengawasan Hakim
F. Williem Saija menegaskan keberpihakan terhadap perempuan dalam proses rekomendasi dan pengawasan hakim oleh KY.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR melakukan seleksi terhadap 7 calon Anggota Komisi Yudisial atau KY
- Satu dari 7 calon Anggota Komisi Yudisial adalah Williem Saija
- Dia klaim berpihak ke perempuan dalam proses rekomendasi dan pengawasan hakim oleh KY
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Williem Saija menegaskan, keberpihakan terhadap perempuan dalam proses rekomendasi dan pengawasan hakim oleh KY.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY), yang digelar Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Awalnya, Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Dewi Juliani meminta penjelasan terkait prinsip dan etika yang akan diterapkan KY.
Tujuannya untuk memastikan tidak adanya diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pengawasan hakim.
"Kemudian karena dari saya keterwakilan perempuan, tentunya saya boleh bertanya tentang perempuan. Ini yang saya ingin tanyakan apa prinsip dan etika yang akan Bapak gunakan untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan dalam proses rekomendasi atau pengawasan hakim?” tanya Dewi Juliani.
Respon Williem Saija
Merespons pertanyaan itu, Williem Saija menjelaskan prinsip keberpihakan terhadap perempuan sudah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam pedoman Mahkamah Agung maupun aturan lainnya.
“Terkait dengan upaya yang dilakukan untuk keberpihakan kepada perempuan dalam mencegah misalnya diskriminasi dalam hal pelaporan di KY, pada prinsipnya ini sudah prinsip umum,” ucap Williem.
Williem menjelaskan Mahkamah Agung telah mengatur pedoman sensitif gender dalam proses persidangan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2017, yang mewajibkan hakim untuk berpihak pada perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Kita sekarang di Mahkamah Agung misalnya, dalam persidangan pun sudah ada PerMA 3 Tahun 2017 bagaimana dalam persidangan hakim seharusnya memihak kepada perempuan. Ini unsur gender,” ucapnya.
Williem juga menyebut berbagai ketentuan mengenai perlindungan perempuan juga sudah termuat dalam undang-undang terkait kekerasan terhadap perempuan.
"Saya kira ini pada prinsipnya karena sudah diatur dalam UU kekerasan terhadap perempuan juga sudah diatur,” ucapnya.
"Jadi pada prinsipnya kalau misalnya kami terpilih, kami akan tetap melaksanakan aturan-aturan ini," tandasnya.
Adapun tujuh nama calon Anggota KY yang mengikuti proses seleksi adalah:
1. F. Williem Saija, mantan hakim
2. Setyawan Hartono, mantan hakim
| Komisi III DPR ke Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung: Supremasi Hukum Masih Jadi Tantangan |
|
|---|
| Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada LSM Dicatut dalam Pembahasan RKUHAP |
|
|---|
| Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong |
|
|---|
| Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Dijadwalkan Dilantik 21 Desember 2025 |
|
|---|
| Uji 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR: Kita Cuma Tukang Stempel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Calon-Anggota-Komisi-Yudisial-KY-F-Williem-Saija-di-senayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.