UU TNI
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil
Para pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke MK kali ini uji materiil.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam hal ini, yang dipersoalkan bukan isi undang-undangnya, tetapi cara pembuatannya.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo
Sementara itu, uji materiil berfokus pada isi atau substansi undang-undang.
MK akan menilai apakah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945, serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Meski pembentukan undang-undang dilakukan sesuai prosedur, jika isinya dianggap merugikan hak dasar warga atau bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, pasal tersebut tetap bisa dibatalkan melalui uji materiil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.