Minggu, 21 September 2025

UU TNI

Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil

Para pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke MK kali ini uji materiil. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
GUGATAN UU TNI - Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/7/2025). Dalam persidangan, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) selaku pemohon mengkritik pernyataan dosennya sendiri, Prof. Satya Arianto, Guru Besar Fakultas Hukum UI, yang hadir sebagai ahli pihak DPR terkait UU TNI. Para pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke MK kali ini uji materiil.  

Dalam hal ini, yang dipersoalkan bukan isi undang-undangnya, tetapi cara pembuatannya.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo

Sementara itu, uji materiil berfokus pada isi atau substansi undang-undang. 

MK akan menilai apakah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945, serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara. 

Meski pembentukan undang-undang dilakukan sesuai prosedur, jika isinya dianggap merugikan hak dasar warga atau bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, pasal tersebut tetap bisa dibatalkan melalui uji materiil. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan