RUU KUHAP
Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melihat saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan RUU Polri.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpandangan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebaiknya ditunda.
Menurut Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, sebaiknya Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dilakukan setelah revisi KUHAP selesai dibahas di DPR.
Kata dia, hal tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan hukum.
"Kami melihat waktunya kurang pas jika DPR harus membahas RUU Polri saat ini karena dikhawatirkan akan menimbulkan kewenangan yang tumpang tindih serta kalau dipaksakan bisa menimbulkan kegaduhan," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Lemkapi Harap Pesan Presiden Prabowo Jadi Energi dan Motivasi Bagi Jajaran Polri
Ia melihat saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan RUU Polri.
"Apalagi Surpres sendiri sampai saat ini belum dikirim Presiden ke DPR," ucapnya.
Dosen politik hukum kepolisian ini berpandangan sebaiknya pembahasan RUU Polri dilakukan setelah RUU KUHAP rampung dibahas DPR.
"Kami melihat ini sangat penting. Waktunya belum tepat jika RUU Polri dibahas sekarang ini" ujarnya.
Mantan anggota Kompolnas ini melihat jika RUU Polri tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Lagi pula kami melihat pembahasan ini bukan dalam situasi yang sangat mendesak. Jadi jangan terburu-buru" katanya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menjelaskan soal dinamika mengenai wacana pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan di parlemen.
Sampai saat ini, dikatakan Dasco, DPR belum memiliki rencana untuk membahas kedua RUU tersebut.
"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco seusai open house di kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
Dasco mengatakan sampai saat ini DPR belum memutuskan kapan pembahasan RUU KUHAP.
"Apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," ujarnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.