Selasa, 21 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kesaksian Daring Pihak Google di Sidang Kasus Chromebook Disorot, Keabsahan Formil Dipertanyakan

Jika seorang saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, maka terdapat ancaman pidana yang cukup berat.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
MANTAN PETINGGI GOOGLE - Kubu Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hadirkan 3 mantan petinggi google dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat Hukum memberikan catatan terkait prosedur pemanggilan dan penyampaian keterangan saksi yang berada di luar negeri tersebut.
  • Menurut Fajar, setiap saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah memiliki tanggung jawab hukum yang besar sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia.
  • Jika seorang saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, maka terdapat ancaman pidana yang cukup berat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, yang menghadirkan saksi dari pihak Google secara daring (online) mendapat perhatian dari praktisi hukum.

Pengamat Hukum, Fajar Trio pun memberikan catatan terkait prosedur pemanggilan dan penyampaian keterangan saksi yang berada di luar negeri tersebut.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Naik Turun, Nadiem Makarim Kembali Mohon Hakim Kabulkan Pengalihan Status Tahanan

Menurut Fajar, setiap saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah memiliki tanggung jawab hukum yang besar sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia.

"Hukum positif di Indonesia memberikan sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 242 KUHP," kata Fajar Trio, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Mantan Bos Google Akui Gabung GoTo karena Direkrut Bekas Kolega Nadiem, Andre Soelistyo

Fajar menjelaskan, jika seorang saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, maka terdapat ancaman pidana yang cukup berat.

"Jika terbukti memberikan keterangan palsu, ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar mendorong Majelis Hakim untuk bertindak teliti dalam menelaah keterangan saksi yang disampaikan secara daring. 

Ia merujuk pada Pasal 235 jo Pasal 237 ayat (5) KUHAP mengenai kewajiban hakim meneliti kebenaran keterangan saksi.

"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judicial observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan di persidangan," tutur Fajar.

Fajar juga menekankan pentingnya bagi hakim untuk mendalami hubungan status sosial maupun profesional antara saksi dengan terdakwa. Hal ini penting untuk memastikan objektivitas kesaksian.

"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi tersebut dengan terdakwa. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka," paparnya.

Dari sisi prosedur, Fajar menilai kesaksian daring tanpa pengawasan langsung dari otoritas resmi negara, seperti KBRI atau Atase Kejaksaan di lokasi saksi, berpotensi menimbulkan celah hukum.

Ia mengingatkan mandat Pasal 160 ayat (3) KUHAP perihal kewajiban saksi untuk bersumpah menurut agamanya di hadapan pejabat yang berwenang.

"Jika proses sumpah dan kesaksian dilakukan daring tanpa pengawasan resmi dari otoritas negara kita di lokasi tersebut, maka aspek hukum formalnya perlu dikaji kembali. Hakim memiliki diskresi untuk menilai kekuatan pembuktian tersebut," tegas Fajar.

Baca juga: Eks Petinggi Google Bantah Investasi ke Gojek Sebagai Imbalan dari Pengadaan Chromebook Era Nadiem

Lebih lanjut, Fajar mengajak semua pihak, termasuk saksi dari korporasi global, untuk menghormati kedaulatan hukum dan prosedur diplomatik yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved