Program Makan Bergizi Gratis
YLKI: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan gugatan.
Budi mengatakan, pemerintah sudah bersepakat untuk menggunakan sistem pelaporan dari level puskesmas, dinas kesehatan hingga kementerian kesehatan terkait keracunan MBG.
“Angka-angka itu setiap hari ada, setiap minggu ada, dan nanti angkanya akan dikonsolidasikan bersama antara Kemenkes dan BGN,” jelas mantan dirut Bank Mandiri ini.
“Kami sudah sepakat menggunakan sistem yang ada sekarang yang sudah dibangun laporannya dari level ke puskesmas,” lanjut BGS.
Ditambahkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, pemerintah terus memastikan program MBG berjalan aman, laik dan sesuai SOP dan tepat sasaran.
MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yang akan datang.
“Program ini tentu kata Bapak Presiden akan memberikan dampak yang luas, juga tantangannya tidak ringan dan banyak kekurangan. Komitmen pemerintah jelas, respon cepat. Bapak Presiden tegas, perbaiki sistem, perkuat tata kelola, MBG secara menyeluruh,” kata Zulhas.
(Tribunnews.com/Garudea PrabawatiRina Ayu Panca Rini)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Keracunan-MBG-di-Banyumas.jpg)