Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung: Ada atau Tidak Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Syarat Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak diperlukan ada atau tidaknya aliran dana ke eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ringkasan Utama:
- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aliran dana bukan syarat penetapan tersangka.
- Penyidik Jampidsus menyatakan bahwa dalil soal tidak diperkayanya Nadiem tidak relevan dalam praperadilan.
- Penetapan tersangka terhadap Nadiem didasarkan pada kecukupan alat bukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak diperlukan ada atau tidaknya aliran dana ke eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Penegasan itu diungkapkan oleh penyidik Jampidsus saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon yaitu Nadiem Anwar Makarim bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi," kata penyidik di ruang sidang.
Penyidik Jampidsus juga menyoroti dalil dari kubu Nadiem Makarim pada sidang praperadilan yang mempersoalkan tidak diperkaya dalam kasus korupsi tersebut.
Penyidik menilai bahwa untuk mengetahui apakah Nadiem Makarim diperkaya atau tidak dalam perkara korupsi chromebook tersebut tidak bisa diuji dalam sidang praperadilan.
Sebab menurut dia, hal itu tidak lagi bersifat formil sebagaimana yang bisa diuji dalam praperadilan melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara dan semestinya dibuktikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil sebagaimana pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015," jelasnya.
Kemudian dalam sidang tersebut, penyidik Jampidsus juga memaparkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan syarat penetapan seseorang sebagai tersangka termasuk Nadiem.
Meski begitu dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah mengantongi kecukupan alat bukti yang terdiri dari bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik.
"Bahwa terdapat unsur memperkaya diri atau memperkaya orang lain atau korporasi serta unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, termohon telah mendapatkan cukup dua alat bukti, bahkan empat alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata dia.
"Bahwa terhadap unsur kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan praperadilan telah dipenuhi minimal dua alat bukti dan telah cukup dengan adanya deklarasi adanya kerugian keuangan negara dari BPKP," ucap penyidik Jampidsus menambahkan.
Kendati demikian penyidik Jampidsus kembali menekankan, untuk mengetahui niat jahat atau mens rea daripada Nadiem Makarim dalam perkara ini telah masuk dalam materi pokok perkara.
Yang dimana lanjut dia, hal itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
"Mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negaranya maupun cara perhitungannya telah memasuki pokok perkara," pungkasnya.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam eksepsinya Kejaksaan menilai bahwa permohonan Nadiem cacat formil dan tidak berdasarkan argumen hukum yang memadai serta terkesan asumsi.
"Termohon berkesimpilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata Jaksa saat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Dalam jawabannya, Jaksa juga mendalilkan bahwa permohonan yang dilayangkan Nadiem tidak konsisten dan ragu-ragu terutama terkait penetapan tersangka.
Jaksa menyebut bahwa dalam petitumnya Nadiem Makarim penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.
Namun di sisi lain menurut Jaksa, Nadiem secara tidak langsung mengakui penetapan tersangka dirinya adalah sah.
Hal itu dikarenakan dalam salah satu poin permohonannya, Nadiem kata Jaksa justru meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung selaku termohon menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota apabila kasus itu berlanjut ke tahap penuntutan.
"Dengan demikian dalil-dalil dari pemohon tersebut diatas tidak berdasarkan argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," jelas Jaksa.
Atas dasar itu, Jaksa dalam eksepsinya meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menerima eksepsi pihaknya untuk seluruhnya.
Selain itu Jaksa juga meminta agar hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan Nadiem Makarim karena dinilai cacat formil dan bukan merupakan objek praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Jaksa dalam eksepsinya.
Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.
Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.
Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jum'at (3/10/2025) mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Baca juga: Franka Franklin Hadiri Sidang Praperadilan Bersama Ayah Mertua: Saya Yakin Mas Nadiem Berintegritas
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Usai Operasi Ambeien, Nadiem Diborgol dan Dijaga 6 Petugas Kejagung di RS |
---|
Respons Kejagung soal 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
---|
Ibu Nadiem Makarim Sedih Atas Kasus Korupsi yang Menimpa Putranya: Saya Tidak Menyangka |
---|
Nadiem Lawan Status Tersangka di Sidang Praperadilan, Sang Ayah: Saya Yakin Dia Jujur! |
---|
Mantan Jaksa Agung hingga Eks Pimpinan KPK Kirim Amicus Curiae untuk Nadiem: Ini Isinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.