Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Halim Kalla dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Dicekal ke LN

Kortas Tipidkor Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
dokumentasi PLN
PROYEK YANG DIDUGA DIKORUPSI - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Satu diantaranya adalah Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN.  

Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK.

Baca juga: Adik JK Diduga Atur Lelang PLTU Kalbar, Polri Bongkar Skema Korupsi Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021. Lantas kasus ini diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024.

Langkah penyelidikan dilakukan sampai November 2024. 

Kini, keempat orang tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penyidik akan segera memanggil keempat pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kortas Tipidkor juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.

Duduk Perkara Korupsi PLTU 1 Kalbar

Proyek PLTU diduga melawan hukum terkait penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016. 

Upaya perpanjangan waktu dilakukan melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali sampai dengan 2018 namun tidak dapat dimanfaatkan.

Pada 2008 telah dilaksanakan lelang pembangunan PLTU dengan sumber Anggaran dari PT. PLN (Persero) yang berasal dari pembiayaan kredit komersial Bank BRI dan BCA (Export Credit Agency/ECA).

Usai dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN sebagaimana Surat Persetujuan Direksi Nomor: 178 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani Dirut PT PLN saat itu, tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa melalui Pelelangan Umum untuk Pengadaan PLTU 1 Kalbar.

KSO BRN ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi serta teknis dalam proses pelelangan.

KSO BRN tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW. 

Dalam perjanjian konsorsium dengan tambahan peserta OJSC POWER MACHINES yang memiliki pengalaman pembangunan pembangkit tenaga uap minimal 25 MW baru disusulkan kemudian.

KSO BRN juga tidak menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2007 (audited) dan akumulasi laba bersih konsorsium berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 (audited) tidak memenuhi minimum persyaratan yaitu sebesar Rp7.500.000.000.

KSO BRN tidak menyampaikan Dokumen Surat Ijin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SIUJKA) atau statement letter dari penanggung jawab.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved