Rabu, 8 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Lakukan Pemeriksaan Massal, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah di wilayah tersebut.

Kompas.com/Bayu Pratama S
PROYEK PEMBANGUNAN JALAN - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Hari ini, Selasa (7/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah di wilayah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).

Hari ini, Selasa (7/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah di wilayah tersebut.

Baca juga: KPK Korek Percakapan WhatsApp dalam Pusaran Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini menyorot nama-nama penting seperti Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025–2029, Letnan Dalimunte, dan mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025, M Jafar Sukhairi. 

Turut dipanggil juga mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023, Irsan Efendi Nasution.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

 

 

Berikut adalah daftar 16 saksi yang dipanggil oleh KPK:

1. Ikhsan Harahap: Kabid/PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara

2. Hendrik Gunawan Harahap: Kadis PUPR Pemkab Paluta

3. Asnawi Harahap: Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara

4. Ramlan: Pensiunan/eks Kadis PUPR 2021–2024 Pemkab Paluta

5. Heru Pranata: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

6. Sapri Romadon: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

7. Gong Matua: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

8. Dedi Ratno: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

9. Syafrizal Gunawan: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

10. Husni Mubarok: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

11. Sobrin Dalimunthe: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

12. Ahmad Juni: Kepala Dinas PUPR Kab. Padangsidimpuan

13. Letnan Dalimunte: Wali Kota Padangsidimpuan (2025–Maret 2029)

14. M. Jafar Sukhairi: mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara

15. Irsan Efendi Nasution: Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023/saat ini wiraswasta

16. Addi Mawardi: Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan (Maret 2023–sekarang)

Para pejabat dan mantan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal suap yang diduga melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai terdakwa pemberi suap. 

Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, dari pihak penerima suap, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES); dan PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).

KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. 

Dalam OTT, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari commitment fee.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved