Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Praperadilan Kembali Digelar, Kubu Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari UMJ
Sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejagung kembali berlanjut di PN Jaksel, hadirkan bukti dan ahli hukum pidana dari UMJ.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berlanjut di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/10/2025).
Adapun sidang lanjutan ini beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku Pemohon.
Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Nadiem membawa sejumlah bukti surat dan menghadirkan satu orang sebagai ahli.
Kubu Nadiem Makarim menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Sebelum Chairul Huda memberikan keterangannya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan terlebih dahulu memeriksa identitasnya.
Selain identitas, saat itu hakim juga menanyakan terkait bidang keilmuan Chairul yang akan memberi keterangan di muka persidangan.
Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Setelah pemeriksaan identitas dan bidang keilmuan selesai, Chairul kemudian diambil sumpah oleh Hakim.
"Bidang keahlian ahli ini apa?," tanya Hakim Ketut kepada Chairul di ruang sidang.
"Sebenarnya saya memang membidangi hukum pidana dan hukum acara pidana," jawab Chairul.
"Pidana mungkin ada yang lebih spesialis lagi, misalnya hukum pidana, kan macam-macam nih hukum pidana secara materiil, ada tindak pidana korupsi, ada tindak pidana perpajakan, dan lain sebagainya, ada kah?," tanya Hakim Ketut.
"Tidak ada yang lebih spesifik, Yang Mulia," jawab Chairul.
Kemudian, Hakim Ketut memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Nadiem untuk mengajukan pertanyaannya kepada Chairul selaku ahli.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Ibu Nadiem Makarim Sedih Atas Kasus Korupsi yang Menimpa Putranya: Saya Tidak Menyangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.