Kamis, 9 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

FSGI: Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah agar memberikan ganti rugi kepada korban keracunan MBG.

Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PERAWATAN KORBAN - Pelajar korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Korban keracunan MBG terjadi di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas sejak Senin (22/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025), mencapai lebih dari 1.200 orang. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah agar memberikan ganti rugi kepada korban keracunan Program Makan Bergizi (MBG).

MBG merupakan program pada pemerintahan Prabowo Subianto yang berjalan secara bertahap sejak 6 Januari 2025.

MBG menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi seluruh masyarakat.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, ganti kerugian yang diharapkan tidak terbatasi pada mengobati dan pemulihan kesehatan pasien melainkan diusulkan memperoleh kompensasi dalam wujud lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retno menyebut, kejadian terkait insiden keamanan pangan tersebut adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara yang dapat dituntut ganti kerugian kepada negara.

"Tugas negara adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada korban dengan biaya yang akan ditanggung oleh negara melalui dinas kesehatan," kata dia di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Kesalahan yang dapat dituntut oleh korban dan dapat dimintakan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata mengenai persoalan keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah peserta didik, pembuktian bersalah dengan melihat hubungan sebab akibat.

Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak sebagaimana pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365

Bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Oleh karena itu, penghentian aktivitas dapur MBG sementara adalah kebijakan tepat karena dapat memperbaiki pelayanan bukan suatu hukuman.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan agar kondisi badan normal kembali dan bila perlu diberikan tambahan berupa kompensasi dalam wujud lain.

Kehadiran program MBG seharusnya  membawa manfaat  dan berkah bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui dan diharapkan agar guru sebagai fasilitator pencerdasan peserta didik,juga tetap terjaga, diberi ruang dan terlindungi kesejahteraannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved