Sabtu, 11 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Mulyono Driver Gojek Pertama Hadiri Sidang Praperadilan Nadiem: Karyanya Menghidupi Jutaan Orang

Mulyono menganggap Nadiem sebagai teman seperjuangannya sejak 2010 ketika sama-sama merintis Gojek.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Driver Gojek Pertama atau 001, Mulyono tampak hadiri sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Mulyono tampak hadiri sidang praperadilan Nadiem bersama rekan-rekan Gojek angkatan pertama lainnya. 

Ketika disinggung soal kasus yang saat ini menjerat Nadiem, Mulyono pun mengaku kaget dan terkesan tidak percaya.

Sebab kata Mulyono, dia tahu betul karakter Nadiem yang sudah ia kenal sejak tahun 2010 silam.

"Tahu lah karakternya gimana, orang yang pola hidupnya sangat-sangat sederhana, dia kemana-mana pun selalu naik Gojek," ujarnya.

Kini dia pun berharap agar kasus yang menjerat Nadiem Makarim dapat cepat terselesaikan.

"Harapan saya sebagai teman, sahabat, mudah-mudahan kasusnya cepat selesai dan hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025) mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved