Minggu, 12 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Mulyono Driver Gojek Pertama Hadiri Sidang Praperadilan Nadiem: Karyanya Menghidupi Jutaan Orang

Mulyono menganggap Nadiem sebagai teman seperjuangannya sejak 2010 ketika sama-sama merintis Gojek.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Driver Gojek Pertama atau 001, Mulyono tampak hadiri sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Mulyono tampak hadiri sidang praperadilan Nadiem bersama rekan-rekan Gojek angkatan pertama lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulyono, driver Gojek pertama menghadiri persidangan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Pantauan Tribunnews.com, tampak pria yang kerap dijuluki Mulyono 001 itu tidak sendiri saat datang ke sidang praperadilan. 

Baca juga: Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem

Ia juga hadir bersama mitra Gojek angkatan pertama lainnya dalam sidang tersebut.

Terlihat Mulyono dan beberapa pengemudi Gojek lainnya kompak mengenakan jaket bermotif hijau paduan warna abu dan putih bertuliskan 'Gojek' saat hadir di persidangan.

Berbeda dengan rekannya yang lain, jaket Gojek yang dikenakan oleh Mulyono terdapat tulisan kecil di bagian kerah sebelah kanan yakni 001.

 

KASUS NADIEM MAKARIM - Ibu Mertua Nadiem Makarim, Sania Makki meyakini bahwa menantunya tak Terlibat kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Hal itu ia sampaikan usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
KASUS NADIEM MAKARIM - Ibu Mertua Nadiem Makarim, Sania Makki meyakini bahwa menantunya tak Terlibat kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Hal itu ia sampaikan usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

 

Tulisan itu terlihat tidak ada pada jaket yang digunakan oleh driver Gojek lain yang hadir di persidangan.

Mereka terlihat duduk di kursi pengunjung bagian kiri dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui usai persidangan, Mulyono mengatakan sengaja datang dengan tujuan memberikan dukungan untuk Nadiem Makarim.

Pasalnya menurut dia, Nadiem ia anggap sebagai teman seperjuangannya sejak 2010 ketika sama-sama merintis Gojek.

"Ya sebagai teman lah, karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support dukungan sebagai teman, sebagai sahabat," kata Mulyono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Selain itu kata Mulyono, Nadiem merupakan sosok yang berjasa bagi dirinya dan rekan-rekan seprofesi pengemudi ojek online.

Karena menurut dia, Gojek yang diciptakan oleh Nadiem telah menghidupi jutaan pengemudi ojek online yang ada di Indonesia.

"Karyanya Nadiem sampai saat ini masih menghidupi jutaan orang yang ada di Indonesia," jelasnya.

Ketika disinggung soal kasus yang saat ini menjerat Nadiem, Mulyono pun mengaku kaget dan terkesan tidak percaya.

Sebab kata Mulyono, dia tahu betul karakter Nadiem yang sudah ia kenal sejak tahun 2010 silam.

"Tahu lah karakternya gimana, orang yang pola hidupnya sangat-sangat sederhana, dia kemana-mana pun selalu naik Gojek," ujarnya.

Kini dia pun berharap agar kasus yang menjerat Nadiem Makarim dapat cepat terselesaikan.

"Harapan saya sebagai teman, sahabat, mudah-mudahan kasusnya cepat selesai dan hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025) mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

  1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
  2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
  5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved