Selasa, 14 Oktober 2025

Investasi Bodong

Capek, Duit Tak Kembali: Korban Fahrenheit Ungkap Nestapa, Jaksa dan Pengacara Diduga Tilap Miliaran

Seorang pengusaha korban robot trading Fahrenheit mengaku sama sekali tak menerima sepeser pun uangnya dari investasi bodong itu

|
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Situasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/10/2025). Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari kasus tertentu ditempatkan di samping Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya didakwa menilap Rp11,7 miliar dari barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
  • Salah satu korban, IUL, mengaku kehilangan Rp1,4 miliar dan belum menerima sepeser pun dari restitusi yang dijanjikan.
  • Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai mengawasi anak buahnya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — “Sama sekali, sepeser pun. Saya enggak terima uang sama sekali dari itu sampai sekarang. Capek sebenernya saya tuh, capek karena urusannya cuma cerita aja,” keluh IUL, seorang pengusaha yang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

IUL adalah satu dari 1.419 korban Fahrenheit yang mengalami kerugian total sekitar Rp555 miliar. 

Ia mengaku telah menyetor Rp2 miliar ke platform tersebut, dan masih menyisakan Rp1,4 miliar saat pemilik Fahrenheit, Hendry Susanto, ditangkap pada Maret 2023. Sejak itu, uangnya tak pernah kembali.

“Udah hampir 3 tahun 4 tahun gak ada masalah kan, berarti aman gitu loh. Kan ini kan sebenernya kan gini, Mas, sebenernya kan kesalahan bukan dari, kesalahan dari pemerintah, kan ada izinnya PSE dan apa apa semua. Kalau itu emang bodong, seharusnya tidak dikasih izin dong dari awal,” ujarnya.

IUL sempat bergabung dengan Paguyuban Soliditas Fahrenheit, komunitas korban yang berjuang mendapatkan haknya. 

Namun, harapan itu kandas ketika pengacara paguyuban, Oktavianus, justru ikut terlibat dalam penilapan dana bersama jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Baca juga: Sekuriti Bicara Sosok Eks Kajari Jakbar yang Diduga Terima Rp500 Juta: Suka Ngasih Uang Rokok

Jaksa dan Pengacara Diduga Tilap Dana Restitusi

Azam, mantan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Barat, didakwa menilap Rp11,7 miliar dari barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban. 

Dari jumlah itu, Rp1,3 miliar dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk Rp500 juta yang diduga diterima oleh mantan Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, melalui Dody Gazali pada Desember 2023.

Hendri kini telah dicopot dari jabatannya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pencopotan dilakukan karena kelalaian Hendri dalam mengawasi anak buahnya.

"Dia selaku atasannya, pengawasan melekatnya tidak itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu," kata Anang, Jumat (10/10/2025).

"Ya ada kelalaian, tapi kelalaiannya mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," tambahnya.

Meski demikian, Anang menegaskan belum ditemukan unsur pidana yang melibatkan Hendri secara langsung. 

Sejauh ini, unsur pidana hanya dikenakan kepada Azam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved