Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Penyusutan Signifikan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disorot

Penyusutan signifikan nilai kerugian negara, dari taksiran awal yang mendekati Rp 1 kuadriliun menjadi jauh lebih rendah dalam sidang dakwaan disorot.

Editor: Wahyu Aji
Dok Kejagung
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung melimpahkan Tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Penyusutan signifikan nilai kerugian negara, dari taksiran awal yang mendekati Rp 1 kuadriliun menjadi jauh lebih rendah dalam sidang dakwaan. 

Sementara, pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 dollar AS.

Dalam pengadaan impor ini, sebanyak 19 perusahaan, termasuk pihak asing, diduga telah menerima keuntungan secara melawan hukum.

Lalu, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 dollar AS.

Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga menerima keuntungan dalam pengadaan sewa kapal ini.

Selain itu, pada pengadaan sewa terminal BBM, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 2.905.420.003.854,00.

Biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan ini diduga telah masuk ke kantong Riza Chalid dan kroninya.

Selain itu, negara juga mengalami kerugian untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite sebanyak  Rp 13.118.191.145.790,40.

Sementara, dari penjualan solar murah, negara mengalami kerugian senilai Rp 9.415.196.905.676,86.

Jika dijumlahkan, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 dollar AS.

Kerugian ekonomi negara

Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, para terdakwa maupun tersangka diduga juga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 171.997.835.294.293,00. 

Angka ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya sehingga berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.

Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar AS. 

Keuntungan ilegal ini dihitung dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Jika angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dijumlahkan dan dihitung dengan kurs Rp 16.000, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,1 triliun.

Perusahaan diuntungkan Jaksa juga mengungkapkan bahwa ada 19 perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor dan ekspor minyak mentah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved